SIVANA, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menambah tenaga pendidik melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sebanyak 465 guru PJLP resmi mulai bertugas sejak 15 Januari 2026. Penambahan tenaga pendidik ini diharapkan dapat mengurangi kekurangan guru di sekolah-sekolah di Balikpapan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan guru PJLP yang telah dinyatakan lolos seleksi langsung ditempatkan di satuan pendidikan sesuai kebutuhan formasi.
“Sejak pertengahan Januari mereka sudah mulai masuk sekolah. Sambil bekerja, proses administrasi, orientasi, dan pembekalan juga berjalan,” ucap Irfan, Selasa (20/1/2026).
Ia menerangkan, penandatanganan kontrak kerja dilakukan langsung di sekolah masing-masing. Hal ini bertujuan agar guru PJLP dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja serta kebutuhan peserta didik di sekolah.
“Penempatan dilakukan sesuai kebutuhan formasi yang ada. Jadi, mereka langsung ditempatkan di sekolah yang membutuhkan,” ujarnya.
Irfan menyebut penambahan guru PJLP dapat membantu mengurangi kekurangan tenaga pendidik yang terjadi di sejumlah sekolah. Dengan tambahan 465 guru, Disdikbud memperkirakan kekurangan guru dapat berkurang.
“Kalau dilihat dari kebutuhan, dengan kuota yang ada ini sudah bisa menutup sekitar 80 persen kekurangan guru. Untuk memenuhi seratus persen tentu masih menyesuaikan kemampuan anggaran daerah,” jelasnya.
Sebelum adanya penambahan tenaga PJLP, beberapa sekolah mengalami kekurangan guru sehingga satu pengajar harus menangani lebih dari satu kelas atau bahkan mengajar di dua sekolah berbeda.
Data Disdikbud menunjukkan jumlah guru aktif di Balikpapan saat ini mencapai 3.690 orang, terdiri dari 1.477 guru PNS dan 2.809 guru PPPK. Sementara kebutuhan ideal guru di Balikpapan berada di angka 4.452 orang.
Irfan pun mengungkapkan, rekrutmen guru PJLP mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Para guru PJLP mendapatkan kontrak kerja selama satu tahun dengan peluang perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan sekolah.
Adapun hak yang diterima guru PJLP meliputi gaji sebesar Rp3,5 juta per bulan, BPJS, THR satu bulan gaji, hingga hak cuti sesuai ketentuan.
Pemkot Balikpapan melalui Disdikbud berharap kehadiran guru PJLP dapat memperkuat layanan pendidikan dan menjaga kualitas pembelajaran di sekolah.
Program tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjawab kebutuhan tenaga pendidik di kota ini.












