SIVANA, TANA GROGOT – Sidang keenam lanjutan perkara dugaan rekayasa kasus pembunuhan warga Muara Kate kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (19/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menghadirkan empat saksi, yakni Yusuf Dim (pemilik rumah yang menjadi lokasi kejadian sekaligus posko warga), Riki (saksi di tempat kejadian perkara), Rusliana (istri Anson), serta Ella Fitria (anak Anson). Seluruh saksi hadir dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sidang diawali dengan pemeriksaan terhadap Yusuf Dim dan Riki. Dalam keterangannya, Riki menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat dirinya dibangunkan oleh Joshua ketika sedang tidur di kamar dapur. Saat itu, Joshua menyampaikan bahwa Anson dan Russel mengalami luka tembak.
“Joshua bilang Paman Anson dan Russel kena tembak,” ujar Riki di hadapan majelis hakim.
Riki kemudian menghubungi ayahnya, Yusuf Dim, yang saat itu sedang menjalani pengobatan di wilayah Tanjung Tabalong. Ia juga menyebut Anson sempat meminta baju untuk menutupi lukanya, serta meminta dilakukan ritual adat tawar darah.
Saksi turut mengungkap adanya cekcok antara Anson dan MT sebelum kejadian. MT disebut mengingatkan Anson agar tidak terlalu dekat dengan anak angkatnya yang berprofesi sebagai anggota kepolisian.
Ketegangan disebut meningkat setelah kedatangan Gibran ke Muara Kate, hingga Anson menantang MT untuk berduel. Namun tantangan tersebut ditolak.
Sementara itu, Yusuf Dim menjelaskan bahwa posko warga didirikan setelah meninggalnya Pendeta Pronika akibat kecelakaan truk hauling batubara.
Menurut Yusuf, perusahaan kemudian dikenakan sanksi adat berupa denda piring empat sebagai bagian dari ritual adat lintas kepercayaan.
“Denda itu bukan izin perusahaan melintas, tapi sanksi karena sering terjadi kecelakaan,” tutur Yusuf.
Ia menyebut nilai denda adat yang semestinya bersifat simbolis kemudian dinaikkan menjadi Rp4 juta atas permintaan keluarga korban untuk keperluan ritual.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan tekanan terhadap saksi Riki saat proses penyidikan. Riki mengaku diminta menyamakan keterangannya dengan saksi lain, bahkan mengaku dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol saat pemeriksaan berlangsung.
“Waktu diperiksa, saya disuruh minum arak sampai dua gelas,” ungkap Riki.
Yusuf menerangkan bahwa MT sempat ditawari uang Rp10 juta oleh pihak perusahaan, namun tawaran tersebut ditolak. Ia juga mengungkapkan tidak ada aparat kepolisian yang datang membantu warga pasca meninggalnya Pendeta Pronika, dan posko kepolisian baru didirikan setelah terjadi penyerangan.
Fakta lain yang terungkap, sejumlah warga Muara Kate dilarang menjenguk Anson saat dirawat di rumah sakit. Kondisi ini bertentangan dengan keterangan Anson sebelumnya yang menyebut tidak ada warga yang menjenguknya.
Riki juga menuturkan bahwa keterangan mengenai korban yang terkena tembakan sempat berubah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, nama Pajaji berulang kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang mengetahui pelaku, namun hingga kini belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Sementara itu, Rusliana dan Ella Fitria menyatakan bahwa saat peristiwa terjadi, mereka berada di rumah. Rusliana menegaskan tidak pernah terjadi pertengkaran, ancaman, maupun kedatangan tamu tidak dikenal sebelum kejadian.
“Selama dirawat, suami saya tidak pernah menceritakan siapa pelaku atau alasan penyerangan,” tandas Rusliana.
Diinformasikan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi ahli dari JPU yang dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026.












