SIVANA, KALTIM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Desember 2025 secara bruto mencapai Rp30,76 triliun. Capaian tersebut mengalami kontraksi dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Data tersebut disampaikan dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tingkat pimpinan yang digelar secara hybrid di Aula Etam, Gedung Kanwil DJP Kaltimtara, Balikpapan, Rabu (21/1/2026).
Rapat koordinasi gabungan ini diikuti seluruh perwakilan unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan agenda membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) regional per Desember 2025.
Perkembangan APBN dipaparkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Timur dan Utara, Edih Mulyadi. Sejumlah pimpinan unit vertikal Kemenkeu turut hadir, baik secara luring maupun daring.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Heru Narwanta, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltimtara Jose Arif Lukito, serta Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih. Sementara Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Utara Ika Hermini Novianti mengikuti rapat secara daring.
Edih Mulyadi menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bruto sebesar Rp30,76 triliun tersebut mengalami kontraksi 13,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara realisasi penerimaan pajak secara neto tercatat sebesar Rp22,35 triliun atau turun 28,87 persen secara tahunan.
“Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara secara bruto tercatat sebesar Rp30,76 triliun,” ujar Edih.
Penerimaan pajak di wilayah Kaltim dan Kaltara ditopang oleh sejumlah jenis pajak, antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya.
Untuk PPh Non Migas, penerimaan secara bruto tercatat sebesar Rp11,95 triliun atau mengalami kontraksi 8,13 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Sementara penerimaan PPh Non Migas secara neto mencapai Rp8,64 triliun atau turun 31,64 persen secara tahunan.
Pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan, penerimaan bruto tercatat sebesar Rp0,85 triliun atau mengalami kontraksi 33,26 persen. Sedangkan penerimaan PBB secara neto mencapai Rp0,83 triliun atau turun 34,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan dari PPN dan PPnBM secara bruto tercatat sebesar Rp14,77 triliun atau mengalami kontraksi 30,58 persen. Adapun penerimaan PPN dan PPnBM secara neto mencapai Rp9,69 triliun atau turun 44,57 persen secara tahunan.
Edih menyebut, kontraksi penerimaan pajak pada 2025 dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain meningkatnya restitusi perpajakan, penurunan harga komoditas batu bara, serta perubahan administrasi Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya (PBB-P3) ke Kantor Pelayanan Pajak pusat sesuai domisili wajib pajak.
“Kontraksi penerimaan pajak pada 2025 dipengaruhi oleh peningkatan restitusi perpajakan, penurunan harga komoditas batu bara, serta perubahan administrasi PBB P3 ke kantor pajak pusat,” jelasnya.
Dengan adanya forum ALCo regional tersebut, seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menegaskan komitmen koordinasi dalam kerangka Kemenkeu Satu untuk menjaga kinerja APBN dan mendukung stabilitas perekonomian daerah.
“Seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan terus bergerak dalam satu koordinasi Kemenkeu Satu untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pemangku kepentingan,” pungkas Edih.












