SIVANA, BALIKPAPAN – Ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Balikpapan dinilai belum ditempatkan sebagai bagian strategis dari pembangunan kota, meski tekanan pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi terus meningkat.
Di tengah posisi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), kualitas dan keberlanjutan ruang hijau menjadi tantangan yang semakin nyata.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menilai persoalan RTH tidak bisa dilepaskan dari cara kota memandang pembangunan itu sendiri.
Menurutnya, ruang hijau bukan sekadar pemenuhan persentase luasan, tetapi bagian dari arsitektur kota yang menentukan kualitas hidup warga.
“Kalau kita bicara ruang terbuka hijau, jangan hanya berhenti pada angka. Yang lebih penting adalah bagaimana ruang itu dirancang dan benar-benar berfungsi untuk publik,” ujar Wahyullah saat dijumpai media belum lama ini.
Ia menyebut ruang terbuka hijau memiliki fungsi vital sebagai area resapan air, pengendali suhu, serta penyangga ekosistem kota. Namun dalam praktiknya, keberadaan RTH kerap terdesak oleh ekspansi kawasan terbangun.
“RTH bukan sekadar pelengkap kota. Ketika ruang hijau berkurang, dampaknya langsung terasa, mulai dari banjir hingga peningkatan suhu,” katanya.
Wahyullah menuturkan, target pemenuhan RTH sebagaimana diamanatkan dalam perencanaan tata ruang sejatinya masih relevan. Persoalannya, tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan membuat implementasi target tersebut tidak berjalan mudah.
Berkurangnya RTH, lanjutnya, berkontribusi langsung terhadap meningkatnya risiko lingkungan perkotaan. Hilangnya daerah resapan menyebabkan air hujan tidak tertampung dengan baik, sementara minimnya vegetasi mempercepat efek panas kota.
“Banyak persoalan lingkungan hari ini berakar dari berkurangnya ruang hijau. Ini bukan isu masa depan, tapi sudah dirasakan sekarang,” terang Wahyullah.
Dalam pandangannya, kualitas RTH juga sangat dipengaruhi oleh pendekatan arsitektur kota.
Wahyullah menjelaskan, secara kebijakan ruang terbuka hijau telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dijabarkan lebih rinci melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kedua dokumen tersebut menjadi dasar penetapan fungsi kawasan, termasuk penentuan luasan, sebaran, dan peruntukan RTH di dalam kota.
Namun, ia menyampaikan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada lemahnya penerjemahan rencana ke dalam desain kota dan praktik pembangunan di lapangan.
Wahyullah mencontohkan sejumlah daerah yang dinilai berhasil menjadikan ruang publik dan desain kota sebagai pengungkit pembangunan. Kabupaten Banyuwangi, misalnya, mampu membangun identitas kota melalui perancangan ruang publik dan bangunan yang melibatkan peran arsitek secara konsisten.
“Banyuwangi itu dulu tidak dikenal sebagai kota dengan potensi besar. Tapi ketika pemerintahnya mengajak arsitek merancang ruang dan bangunan kota, hasilnya terlihat. Arsitektur kota menjadi objek wisata dan penggerak ekonomi,” jelasnya.
Pendekatan serupa, sebutnya, juga terlihat di Lampung Barat yang mengembangkan wajah kota melalui desain arsitektur dan penataan ruang publik. Upaya tersebut membuat kota memiliki karakter yang kuat sekaligus berkelanjutan.
Di Kalimantan Timur, Wahyullah menyoroti Kota Samarinda yang mulai menempatkan sungai dan ruang terbuka publik sebagai bagian dari desain kota dengan pendampingan arsitek.
Baginya, perencanaan makro seperti RTRW dan RDTR tetap penting, tetapi tantangan sesungguhnya adalah menerjemahkannya ke ruang-ruang yang benar-benar digunakan masyarakat.
“Perencanaan itu jangan berhenti di atas kertas. Arsitektur kota dibutuhkan untuk menjembatani kebijakan dengan ruang publik yang nyata,” tekan Wahyullah.
Berbeda dengan IKN yang dirancang sebagai kota baru dari awal, Balikpapan disebutnya sebagai kota lama yang tumbuh secara bertahap. Kondisi ini membuat penataan ruang, termasuk RTH, jauh lebih kompleks karena harus berhadapan dengan keterbatasan lahan dan persoalan legalitas.
Ia juga menyinggung perbedaan perhatian anggaran ruang terbuka publik antara Balikpapan dan Samarinda.
Berdasarkan pengamatannya, alokasi anggaran RTH Balikpapan masih relatif lebih kecil, sehingga berdampak pada lambatnya pembangunan dan peningkatan kualitas ruang hijau.
“Perhatian terhadap ruang terbuka publik di Balikpapan baru terasa belakangan. Padahal ruang hijau ini penting untuk daya tahan kota terhadap banjir, panas, dan tekanan lingkungan lainnya,” imbuhnya.
Dalam konteks pengawasan, DPRD Balikpapan mendorong agar pembangunan kawasan, terutama perumahan, lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau dan prasarana lingkungan.
Disamping itu, ia mengungkapkan masih banyak persoalan lingkungan yang muncul karena pembangunan hunian tidak diimbangi dengan pengendalian kawasan hulu.
“Kalau hulunya tidak diatur, mau dibangun saluran sebesar apa pun di hilir tetap akan bermasalah,” tegasnya.
Sebagai Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Kalimantan Timur, Wahyullah menekankan pentingnya menjadikan arsitektur kota sebagai bagian dari kebijakan pembangunan. Arsitek, ungkapnya, memiliki peran sosial untuk memastikan desain kota tidak hanya indah, tetapi juga aman, nyaman, dan berkelanjutan.
“Ruang terbuka hijau itu infrastruktur lingkungan. Kalau Balikpapan ingin bertahan sebagai kota yang layak huni di masa depan, RTH harus diperlakukan sebagai kebutuhan utama, bukan sisa pembangunan,” tutup Wahyullah.












