DPRD Balikpapan Sidak Objek Pajak, Temukan Selisih Setoran hingga Rp15 Juta per Bulan

SIVANA, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menargetkan sedikitnya akan menyisir 230 objek pajak, mulai dari hotel, restoran, kafe, hingga tempat hiburan malam di yang ada kota Balikpapan pada minggu ini.

Di hari pertama penyisiran, Senin (26/1/2026) Komisi II DPRD Balikpapan menemukan indikasi ketidaksesuaian setoran pajak dengan potensi selisih mencapai Rp15 juta per bulan di salah satu usaha.

Temuan tersebut diperoleh melalui inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memastikan kepatuhan pelaporan dan penyetoran pajak daerah.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahmann, mengatakan sidak yang dilakukan membuka fakta masih adanya celah dalam pengawasan pajak daerah, khususnya pada sektor hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam.

“Ada beberapa temuan. Yang penting sekarang data-data itu kami cek dulu. Setelah itu baru kami bawa ke rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPPRD, bagaimana bisa hal seperti ini tidak terdeteksi di lapangan,” ujar Taufik saat diwawancara media.

Menurutnya, DPRD perlu memastikan bahwa sistem pendataan, pemantauan, dan pelaporan pajak yang dilakukan BPPRD sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Oleh sebabnya, pencocokan data menjadi fokus pengawasan dalam waktu dekat.

“Dalam satu minggu ke depan, kami fokuskan untuk mencocokkan data BPPRD dengan kondisi lapangan. Dari situ baru bisa terlihat di mana letak persoalannya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa temuan lapangan tidak hanya berkaitan dengan keterlambatan pelaporan pajak, namun juga menjadi ketidakmampuan sejumlah pelaku usaha menunjukkan bukti pembayaran atau bukti setor pajak.

Dalam sidak tersebut, Komisi II mendapati beberapa jaringan restoran cepat saji yang masih belum tertib, di antaranya KFC yang tercatat kerap terlambat melakukan pelaporan dan penyetoran pajak.

“Ada yang tidak bisa menunjukkan bukti setor pajak. Ini yang akan kami pantau. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan kewajibannya,” ucap Adi, sapaan akrabnya.

Ia menyebut, ketidakpatuhan tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila tidak ditangani secara sistematis. Salah satu temuan menunjukkan adanya selisih setoran pajak pada sebuah jaringan restoran cepat saji, yakni Richeese, dengan nilai sekitar Rp15 juta per bulan.

“Kalau satu restoran selisihnya Rp15 juta per bulan, dikalikan setahun sudah besar. Ini baru satu objek. Kalau terjadi di banyak tempat, tentu nilainya signifikan,” tuturnya.

Komisi II DPRD menegaskan akan mendorong penegakan sanksi sesuai ketentuan bagi pelaku usaha yang tetap tidak patuh, mulai dari peringatan administratif hingga pencabutan izin usaha.

Hasil sidak lapangan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama BPPRD, termasuk untuk menilai efektivitas pengawasan pajak di lapangan.

Pada tahap awal, sidak difokuskan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dengan puluhan lokasi usaha yang diperiksa.

Di sisi lain, DPRD memastikan pengawasan akan dilanjutkan ke wilayah lain guna memperoleh gambaran menyeluruh terkait kepatuhan pajak usaha di Kota Balikpapan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *