SIVANA, SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang menyoroti peningkatan kasus-kasus yang memperlihatkan kuatnya peran negara dalam konflik hukum dengan warga di Kalimantan Timur.
Laporan tersebut memetakan berbagai pola, mulai dari sengketa informasi lingkungan hingga penggusuran pedagang kecil.
Peluncuran Catahu digelar pada Jumat (30/1/2026). Dalam kesempatan itu, Muhammad Irfan Ghazi dari LBH Samarinda menegaskan bahwa laporan ini bukan hanya rangkuman kegiatan, melainkan bentuk tanggung jawab lembaga kepada publik.
“Kami menyampaikan kerja-kerja bantuan hukum yang kami lakukan selama satu tahun terakhir, sekaligus merefleksikan situasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia di Kalimantan Timur,” ujar Irfan dalam rilis yang diterima Sivanamedia.com.
Sepanjang 2025, LBH Samarinda menerima total 27 permohonan bantuan hukum. Namun hanya enam kasus yang naik menjadi pendampingan penuh.
Sisanya, 21 permohonan, berhenti pada tahap konsultasi karena tidak memenuhi standar dampak struktural yang ditetapkan lembaga. Irfan menjelaskan alasan penyaringan tersebut.
“Kami membatasi diri. Fokus kami kasus-kasus yang menyangkut kepentingan banyak orang dan relasi kuasa yang timpang,” jelasnya.
Menurut LBH, pendekatan selektif diperlukan agar sumber daya pendampingan tetap efektif dan menyasar kelompok yang paling membutuhkan bantuan hukum.
Dari enam kasus yang didampingi pada 2025, dua telah dinyatakan selesai. Yakni, kasus yang berkaitan dengan permintaan keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebuah proyek di Kalimantan Utara.
Warga menggugat badan publik karena dokumen AMDAL yang berdampak langsung pada ruang hidup mereka tidak dibuka. Proses sengketa bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Kasus ini menyoroti bagaimana akses terhadap informasi lingkungan masih menjadi tantangan, terutama ketika publik hendak menguji transparansi pemerintah.
Kasus kedua menyangkut penertiban Pasar Subuh Samarinda, sebuah kawasan yang selama lebih dari tiga dekade menjadi ruang ekonomi bagi ratusan pedagang kecil.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menawarkan lokasi relokasi. Namun, tidak semua pedagang menerimanya. Sejumlah pedagang menilai lokasi pengganti tidak strategis dan berpotensi menurunkan pendapatan.
Akibatnya, sebagian memilih mencari titik baru secara mandiri agar tetap bisa berjualan.
LBH mencatat kasus ini sebagai potret relasi yang tidak seimbang antara pedagang kecil dan kebijakan pemerintah daerah.
Selain dua kasus yang telah selesai, Catahu LBH Samarinda juga menyoroti sejumlah kasus lain yang masih berjalan, termasuk tewasnya warga dalam insiden di Muara Kate yang diduga berkaitan dengan rekayasa kasus.
Temuan tersebut memperlihatkan pola bahwa konflik hukum antara warga dan negara masih menjadi isu sentral di Kalimantan Timur, terutama di wilayah yang beririsan dengan ruang hidup, akses ekonomi, dan praktik tata kelola lingkungan.
Bagi LBH Samarinda, laporan tahunan ini menjadi mekanisme kontrol terhadap jalannya penegakan hukum.
Irfan menegaskan bahwa publik berhak mengetahui bagaimana lembaga bantuan hukum bekerja dalam menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan hak asasi, kebijakan pemerintah, serta relasi kuasa.
Dokumen Catahu 2025 diharapkan dapat menjadi rujukan bagi akademisi, jurnalis, maupun masyarakat sipil dalam memantau perkembangan situasi hukum di Kalimantan Timur.












