SIVANA, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai membersihkan ruang kota dari baliho dan spanduk reklame yang tidak berizin serta menunggak kewajiban pajak. Puluhan media promosi yang melanggar aturan langsung diturunkan dalam operasi gabungan lintas instansi di sejumlah ruas jalan protokol.
Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan sebagai bagian dari pengawasan pajak daerah sekaligus penataan wajah kota.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, yang mewajibkan setiap penyelenggara reklame mengantongi izin resmi sebelum pemasangan.
Selain itu, kewajiban pajak reklame juga diatur dalam regulasi pajak daerah terbaru yang mengatur kontribusi reklame sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Operasi tahap awal difokuskan di jalur protokol mulai dari kawasan Klandasan menuju Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, yang dinilai menjadi titik paling padat pelanggaran reklame.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan, Siswanto, mengatakan penertiban menyasar reklame yang masa pajaknya telah habis, tidak pernah membayar pajak, serta yang dipasang tanpa izin resmi.
“Pemeriksaan dilakukan dari sisi pajaknya. Kalau ditemukan menunggak atau tidak memiliki kewajiban administrasi yang sah, langsung kami turunkan, terutama yang berada di koridor utama kota,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, penertiban ini bukan hanya upaya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menegakkan aturan tata kelola reklame agar kota tidak dipenuhi spanduk liar yang merusak estetika ruang publik.
Pada tahap pertama, petugas menertibkan sekitar 20 titik reklame promosi, mulai dari usaha sembako hingga rumah makan.
“Hari ini fokus pusat kota dulu. Besok kami lanjut tahap berikutnya ke kawasan Sepinggan dan Jalan MT Haryono. Penertiban akan dilakukan bertahap dan berkelanjutan,” jelas Siswanto.
Siswanto menegaskan Perda Izin Reklame secara tegas melarang pemasangan spanduk di pohon, pagar kantor pemerintahan, serta fasilitas umum tanpa izin resmi.
Selain aspek pajak, pemerintah juga menilai banyak reklame melanggar prinsip penataan kota yang aman dan enak dipandang.
“Reklame boleh dipasang untuk promosi usaha, tapi harus melalui izin. Ada aturan lokasi, ukuran, dan tata letaknya. Tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
Ia berharap para pelaku usaha lebih proaktif mengurus perizinan reklame sekaligus memenuhi kewajiban pajak sebelum memasang media promosi.
“Kalau semua tertib izin dan pajak, kota rapi, PAD juga meningkat,” tekannya.
Pemkot Balikpapan memastikan penertiban reklame ilegal tidak berhenti pada satu kali operasi. Pengawasan akan dilakukan secara rutin untuk menekan pelanggaran serta kebocoran potensi pajak daerah.
Selain menjaga keindahan kota, langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap aturan perizinan dan kewajiban pajak.
“Ini akan terus kami lakukan. Tidak hanya spanduk hari ini, tapi semua bentuk reklame yang melanggar aturan,” pungkas Siswanto.












