SIVANA, KALTIM – Perum Bulog Kantor Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimra) kembali memulai program penyerapan gabah petani untuk tahun anggaran 2026.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga gabah di tingkat produsen sekaligus memastikan ketersediaan cadangan pangan pemerintah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Pada 2026, Bulog Kaltimra menargetkan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) sebesar 23.123.000 kilogram atau setara dengan 12.253.000 kilogram beras.
Target itu telah ditetapkan seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan capaian swasembada beras secara nasional.
Kepala Perum Bulog Kanwil Kaltimra, Musazdin Said, mengatakan penyerapan gabah dan beras dalam negeri dilakukan tidak hanya untuk pemenuhan stok, tetapi juga sebagai instrumen menjaga kestabilan harga di tingkat petani.
“Penyerapan ini bertujuan memastikan harga gabah di tingkat petani tetap stabil dan layak, sekaligus menjaga kecukupan stok cadangan pangan pemerintah, khususnya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” ujar Musazdin, Senin (27/1/2025).
Dalam pelaksanaannya, Bulog Kaltimra menggandeng sejumlah pihak untuk mendukung kelancaran program di lapangan.
Adapun, proses penyerapan dilakukan dengan pendampingan dari TNI, Polri, serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) guna memperkuat koordinasi dan pengawasan, serta memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Musazdin, sinergi lintas sektor tersebut diperlukan agar penyerapan gabah dan beras dapat menjangkau sentra-sentra produksi secara optimal dan berlangsung secara tertib.
“Kami ingin petani merasa yakin bahwa hasil panennya dapat terserap dengan baik. Dengan pendampingan dari TNI, Polri, dan PPL, proses penyerapan diharapkan berjalan lebih terkoordinasi dan transparan,” ungkapnya.
Bulog Kaltimra berharap pelaksanaan penyerapan gabah dan beras sepanjang 2026 dapat mendorong keberlanjutan produksi pertanian di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Program ini juga diharapkan berkontribusi terhadap penguatan cadangan pangan pemerintah di daerah.
“Penyerapan hasil panen petani menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas pangan, baik di tingkat daerah maupun nasional,” tutup Musazdin.












