SIVANA, BALIKPAPAN – Kondisi kabel utilitas yang menjuntai, menumpuk, dan melintang di sejumlah ruas jalan Kota Balikpapan mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek keselamatan, ketertiban, hingga wajah kota.
Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan kini menyiapkan langkah penataan terpadu dengan melibatkan seluruh penyedia layanan jaringan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan bahwa pertumbuhan jaringan telekomunikasi yang pesat belum diimbangi dengan sistem instalasi yang tertib di lapangan.
Menurutnya, jaringan kabel memang dibutuhkan masyarakat untuk mendukung aktivitas komunikasi dan layanan digital. Namun pemasangan yang dilakukan tanpa standar kerapian justru menimbulkan persoalan baru di ruang publik.
“Layanan komunikasi sangat dibutuhkan, tapi cara pemasangannya banyak yang tidak tertib. Kabel dipasang bertumpuk di satu titik, melintang, bahkan dibiarkan tanpa perawatan,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
Zulkifli menjelaskan, hingga kini Balikpapan belum memiliki infrastruktur kota yang memungkinkan seluruh jaringan utilitas ditanam secara terpadu di bawah tanah.
Akibatnya, pemasangan kabel masih dilakukan di udara dengan pola konvensional yang sulit dikendalikan.
Kondisi tersebut diperparah oleh lemahnya penataan lanjutan dari para penyedia layanan. Banyak kabel yang sudah tidak terpakai tetap dibiarkan menempel di tiang, menambah kesan semrawut sekaligus meningkatkan risiko keselamatan.
“Setiap vendor seharusnya bertanggung jawab terhadap instalasi mereka sendiri. Penataan tidak harus selalu menunggu intervensi pemerintah,” tegasnya.
Selain persoalan kabel utilitas, pemerintah kota juga menyoroti maraknya pemasangan spanduk dan media promosi di fasilitas umum yang dilakukan tanpa izin. Tiang listrik, pepohonan, hingga trotoar kerap menjadi lokasi pemasangan iklan dadakan yang mengganggu ketertiban kota.
Zulkifli menegaskan bahwa pemerintah memahami kebutuhan promosi para pelaku usaha kecil. Namun penggunaan ruang publik tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Fasilitas umum itu milik bersama dan berada dalam kewenangan pemerintah. Promosi boleh, tapi harus tertib,” tuturnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Balikpapan akan memanggil seluruh vendor penyedia jaringan utilitas untuk melakukan pendataan serta menyusun skema penataan kabel secara bertahap.
Pendekatan ini dirancang agar proses penertiban tidak mengganggu layanan komunikasi masyarakat, sekaligus menciptakan sistem instalasi yang lebih aman dan rapi ke depan.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi layanan telekomunikasi, melainkan membangun tata kota yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan.
“Kita ingin kota ini tetap berkembang secara digital, tapi juga aman dan tertata. Penataan ini untuk kepentingan bersama,” pungkas Zulkifli.












