Tersangka Pembunuhan di MT Haryono Ternyata Tetangga Toko, Polisi Ungkap Motif Keluhan Harga

SIVANA, BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan mengungkap dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang karyawan toko di Jalan MT Haryono No. 11, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 Wita.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan bersama Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Kami merilis dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang berhasil diungkap oleh Polresta Balikpapan gabungan bersama Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim,” ujar Zeska.

Korban, Valentino Prawira Wardhana (18), ditemukan dengan total 13 luka terdiri dari tujuh luka tusuk, tiga luka iris, dan tiga luka lecet. Hasil autopsi menyatakan kematian disebabkan luka tusuk pada perut kanan yang menembus rongga perut dan merobek pembuluh nadi utama, mengakibatkan pendarahan hebat.

Berdasarkan penyidikan, tersangka berinisial M (61) sebelumnya pernah datang ke toko untuk membeli rokok, tetapi membatalkan pembelian setelah menilai harga terlalu mahal.

Pada hari kejadian, tersangka kembali membeli pengharum pakaian dan menyampaikan keluhan serupa mengenai harga.

Keterangan polisi menyebut korban menjawab, “kalau mau beli silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa.”

Tersangka kemudian pulang ke rumah dengan alasan mengambil uang, namun mengambil pisau dapur sepanjang 20 cm.

Polisi menyampaikan bahwa tersangka kembali ke toko dan berpura-pura akan membayar. Saat berada di kasir, tersangka memegang tangan korban lalu menusuk perut korban. Korban berlari ke belakang toko, namun dikejar dan kembali ditikam beberapa kali.

Pelapor, yang merupakan kakak korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.

Tim gabungan polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan bukti, serta pemeriksaan CCTV di toko dan area sekitar. Hasil analisis rekaman dan keterangan saksi mengarah pada tersangka yang tinggal di samping lokasi kejadian.

Saat didatangi, tersangka tidak kooperatif. Pemeriksaan rumah menemukan kaos milik korban dengan bercak darah serta topi yang digunakan saat kejadian, disimpan di dalam ember tempat sampah. Pisau yang dipakai untuk menikam ditemukan di dalam payung di toko tempat tersangka tinggal.

Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan dan mengakui perbuatannya saat pemeriksaan.

Tersangka pun dijerat beberapa pasal, antara lain pasal 459 KUHP (Pembunuhan Berencana), subsider Pasal 458 KUHP (Pembunuhan), ancaman pidana untuk pasal primer yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *