25 Siswa SD di Waru Keracunan MBG, Koalisi Desak Usut Pelanggaran Prosedur dan Dugaan Konflik Kepentingan

SIVANA, PPU – Sebanyak 25 siswa Sekolah Dasar di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (12/2/2026).

Dikabarkan, para korban mengalami gejala pusing, mual, hingga muntah, dan sempat mendapatkan penanganan medis.

Peristiwa tersebut terjadi di SDN 008 Waru. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam siaran pers Koalisi C(EMAS) Kalimantan Timur, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penyajian menu MBG pada hari kejadian oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Makanan yang dikonsumsi para siswa diketahui berasal dari SPPG yang diduga dikelola oleh Yayasan Bakti Benuo Taka.

Secara nasional, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat sebanyak 1.242 korban dugaan keracunan MBG terjadi sepanjang 1 hingga 13 Januari 2026. Sementara hingga 23 Desember 2025, jumlah korban disebut telah melampaui 20 ribu orang.

Data tersebut menunjukkan insiden di Waru bukan kejadian terisolasi, melainkan bagian dari rangkaian kasus serupa yang terus berulang di berbagai daerah.

Koalisi C(EMAS) Kalimantan Timur yang terdiri dari LBH Samarinda, POKJA 30 Kalimantan Timur, Nugal Institute, serta Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia cabang PPU, mengungkap dugaan keterkaitan keluarga dan politik dalam pengelolaan SPPG penyedia MBG di sekolah tersebut.

Dalam siaran persnya, Koalisi menyebut hasil penelusuran dokumen resmi menunjukkan pengurus yayasan memiliki hubungan langsung dengan pejabat daerah dan pimpinan DPRD PPU dari partai politik yang sama.

“Temuan ini mencerminkan tingginya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG, terlebih dengan minimnya transparansi anggaran dan pengelolaan SPPG,” tulis Koalisi dalam keterangannya yang diterima Sivanamedia.com, Kamis (12/2/2026).

Koalisi menegaskan keracunan massal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kesehatan dan keselamatan anak.

“Kasus ini bukan insiden tunggal, tetapi bagian dari kegagalan sistemik program MBG yang terus berulang dan memakan korban,” lanjut pernyataan mereka.

Menurut Koalisi, lemahnya dasar hukum program, pengawasan mitra penyedia makanan, serta minimnya sanksi tegas menjadi faktor utama berulangnya kasus keracunan.

Koalisi C(EMAS) Kaltim mendesak Polda Kalimantan Timur segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dan potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra oleh Badan Gizi Nasional.

“Seluruh pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban guna menjamin pemulihan kesehatan anak-anak korban serta mencegah tragedi serupa terulang,” tegas Koalisi.

Sebagai informasi, Koalisi juga membuka ruang pengaduan dan pendampingan hukum bagi korban keracunan MBG di Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *