SIVANA, SAMARINDA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menyoroti pembatalan sepihak beasiswa Gratispol yang dialami sejumlah mahasiswa di Kalimantan Timur.
LBH menilai kejadian itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cermin kegagalan sistem pengelolaan program pendidikan pemerintah daerah.
Siaran pers LBH Samarinda yang diterima redaksi, menyoroti kasus yang viral di media sosial. Seorang mahasiswa Program Magister di Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan mengaku awalnya dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa Gratispol.
Meskipun, status tersebut dibatalkan setelah pihak program menilai mahasiswa tersebut terdaftar di kelas eksekutif, yang dianggap tidak memenuhi kriteria.
LBH menegaskan, pembatalan tersebut menunjukkan masalah serius dalam proses seleksi dan komunikasi program.
“Kami mengecam pembatalan sepihak yang terjadi setelah mahasiswa dinyatakan lolos,” ucap Fadil perwakilan LBH Samarinda dalam siaran pers, Kamis (22/1/2025).
Menurutnya, kasus yang dialami mahasiswa ITK bukanlah insiden tunggal. Hasil pemantauan media dan laporan internal, disebutkan ada setidaknya tujuh mahasiswa S2 ITK yang mengalami pembatalan beasiswa.
Selain itu, Fadil menyebut program Gratispol sebelumnya sudah berulang kali menghadapi masalah, mulai dari kurangnya sosialisasi hingga keterlambatan pencairan dana.
Pihaknya menilai pembatalan beasiswa setelah pengumuman kelulusan penerima melanggar prinsip pemenuhan hak atas pendidikan. Mereka menyebut pemerintah wajib melindungi hak pendidikan sebagai bagian dari hak asasi, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU HAM.
“Kebijakan yang memundurkan pemenuhan hak pendidikan, apalagi karena alasan administratif, tidak bisa diterima,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pembatalan itu bertentangan dengan prinsip realisasi progresif, yang melarang pemerintah mengambil langkah yang justru menurunkan akses pendidikan masyarakat.
Selain pelanggaran hak, Fadil menyampaikan pembatalan beasiswa menunjukkan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Baginya, kesalahan informasi dan minimnya sosialisasi menunjukkan tidak adanya kepastian, kecermatan, dan keterbukaan dalam pelaksanaan program.
“Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut beasiswa setelah penerima diumumkan, jika proses awalnya memang tidak transparan,” terang Fadil.
LBH mengungkapkan bahwa masalah yang berulang pada Gratispol mengindikasikan kegagalan sistemik.
Program yang seharusnya menjadi solusi pendidikan bagi masyarakat, sebut LBH, justru berulang kali mengalami kegaduhan pelaksanaan.
“Jika masalah terus berulang, Gratispol berpotensi hanya menjadi program simbolik untuk kepentingan politik, bukan solusi pendidikan,” tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, LBH Samarinda menuntut pemerintah provinsi untuk:
– Membatalkan pembatalan beasiswa bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lolos.
– Memberi klarifikasi dan permintaan maaf publik atas pembatalan sepihak.
– Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan Gratispol, termasuk sistem seleksi, verifikasi data, dan sosialisasi.
LBH juga mengumumkan pembukaan “Posko Pengaduan Korban Pembatalan Sepihak Beasiswa Gratispol” untuk membantu mahasiswa yang terdampak mengajukan pengaduan dan mendapatkan pendampingan hukum.












