SIVANA, PASER – Jalannya sidang perkara dugaan pembunuhan almarhum Russel di Pengadilan Negeri Tanah Grogot memunculkan persoalan serius terkait proses penyidikan.
Dalam pemeriksaan saksi yang digelar Senin (12/1/2026), sejumlah saksi menyampaikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan salah satu saksi secara terbuka mencabut pernyataannya karena mengaku diarahkan penyidik.
Sidang yang menghadirkan lima saksi fakta tersebut membuka kembali pertanyaan tentang keabsahan keterangan yang digunakan dalam penetapan tersangka dan penyusunan dakwaan.
Saksi Maharita, keponakan korban, mengungkap bahwa saat berada di Puskesmas Muara Komam, Russel masih sadar dan sempat menyampaikan bahwa dirinya terkena tembakan dengan senjata berperedam. Ia juga menyebut korban menuturkan pelaku lebih dari satu orang dan menggunakan mobil berwarna putih.
Namun, keterangan tersebut dinilai tidak selaras dengan penjelasan saksi lain mengenai kondisi korban serta waktu penyampaian informasi kepada penyidik.
Ketidaksesuaian keterangan semakin mencuat saat persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan Albert, Ardiansyah alias Arpan, dan Risto.
Arpan menyampaikan bahwa dirinya dibangunkan oleh seseorang bernama Ipri untuk melihat kondisi Anson, yang disebut mengalami luka tembak. Pernyataan ini berbeda dari keterangan sebelumnya yang menyebut adanya upaya penangkisan senjata tajam.
Sementara itu, Albert mengaku awalnya mengira Anson mengigau sebelum mendengar pernyataan bahwa dirinya terkena tembakan. Di hadapan majelis hakim, Albert juga menyampaikan bahwa dirinya pernah diminta penyidik untuk menyamakan keterangan dengan saksi lain, namun ia menolak karena tidak sesuai dengan apa yang ia alami.
Ia turut membantah keterangan saksi lain yang menyebut dirinya menerima ancaman dari terdakwa.
Puncak sorotan sidang terjadi saat pemeriksaan Hormansyah, penghulu adat setempat.
Hormansyah secara tegas membantah isi BAP yang menyebut dirinya mendengar Anson menyebut nama Misran Toni sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut Hormansyah, yang ia ketahui hanyalah adanya perselisihan antara Anson dan Misran Toni terkait persoalan anak angkat Anson yang merupakan anggota kepolisian. Ia menekankan tidak pernah mendengar pernyataan yang menuding pelaku pembunuhan.
Hormansyah menyatakan bahwa pemeriksaannya dilakukan pada malam hari, dimulai sekitar pukul 22.00 WITA hingga dini hari, dalam kondisi fisik yang tidak sehat. Ia mengaku sempat meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, namun tetap dimintai keterangan.
Atas dasar itu, Hormansyah menyatakan mencabut seluruh keterangan dalam BAP karena merasa diarahkan oleh penyidik.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Ketua PBH PERADI Balikpapan selaku kuasa hukum, Ardiansyah, menilai proses penyidikan dalam perkara ini patut dipertanyakan.
“Di persidangan terungkap perbedaan signifikan antara keterangan saksi di BAP dengan fakta yang disampaikan di bawah sumpah. Bahkan ada saksi yang mencabut keterangannya karena merasa diarahkan,” urai Ardiansyah usai sidang.
Ia menegaskan bahwa dugaan permintaan penyamaan keterangan dan pemeriksaan saksi dalam kondisi tidak layak merupakan persoalan serius yang menyangkut hak asasi dan asas peradilan yang adil.
“Fakta-fakta ini harus menjadi pertimbangan utama majelis hakim. BAP tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran mutlak jika bertentangan dengan keterangan di persidangan,” tekannya.
Perkara ini berawal dari peristiwa pada 15 November 2024 di Posko Stop Hauling Dusun Muara Kate, Desa Muara Langong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Dalam kejadian tersebut, Russel (60) meninggal dunia, sementara Anson K. (55) mengalami luka berat.
Proses penanganan kasus ini sempat menuai sorotan dari masyarakat sipil karena penyidikan berlangsung panjang dan penetapan tersangka Misran Toni alias Imis dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.
Diketahui, sejumlah lembaga advokasi, termasuk PBH PERADI Balikpapan, LBH Samarinda, dan Koalisi Advokasi Muara Kate, terlibat mengawal perkara ini.
Setelah melalui perpanjangan masa penahanan hingga akhir 2025, perkara akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot usai berkas dinyatakan lengkap.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti oleh majelis hakim.




