Sosial  

Video Diskriminatif Penyandang Disabilitas Viral di Samarinda, PUSHAM-MT Ungkap Kronologi hingga Proses Hukum Berjalan

SIVANA, SAMARINDA – Pusat Studi Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) LPPM Universitas Mulawarman mengungkap kronologi kemunculan video bermuatan diskriminatif terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas yang viral di media sosial sejak awal Februari 2026.

Video tersebut pertama kali beredar pada 3 Februari 2026 melalui platform TikTok. Dalam tayangan itu terlihat seorang perempuan penyandang disabilitas mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi roda tiga di kawasan Teras Samarinda. Konten tersebut kemudian menyebar luas dan menuai reaksi publik.

Informasi awal mengenai unggahan tersebut diterima PUSHAM-MT secara tidak langsung dari Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur yang menyampaikan keprihatinan atas konten yang dinilai merendahkan martabat penyandang disabilitas di Samarinda.

Kepala PUSHAM-MT, Musthafa, menegaskan bahwa konten tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan hiburan.

“Unggahan semacam itu bukan candaan atau hiburan, melainkan bentuk perendahan martabat manusia yang memperkuat stigma, menormalisasi perundungan, serta berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis terhadap korban dan komunitas disabilitas,” urai Musthafa saat dikonfirmasi langsung, Minggu (8/2/2026).

PUSHAM-MT menilai unsur paling problematik dalam konten tersebut terletak pada cara penyajian yang memosisikan kondisi disabilitas sebagai bahan candaan. Video tersebut juga diiringi dengan sound bernada ejekan bertuliskan “Coba Pikir Dengan Logika” yang dinilai menghina penyandang disabilitas.

Menurut Musthafa, praktik semacam ini mendekati bentuk kekerasan simbolik dan psikologis.

“Kami menolak segala bentuk praktik mengejek, merendahkan, mengeksploitasi, atau menjadikan disabilitas sebagai komoditas demi sensasi, popularitas, maupun keuntungan,” ujarnya.

Dalam penanganan awal kasus, PUSHAM-MT menyatakan pihaknya justru menghubungi korban terlebih dahulu sebagai bentuk kepedulian terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi.

“Justru kami atas nama PUSHAM-MT yang lebih dulu menghubungi korban sebagai bentuk keprihatinan terhadap unggahan diskriminatif yang menginjak-injak hak asasi manusia,” ucap Musthafa.

Ia menerangkan bahwa unggahan tersebut tidak hanya melukai perasaan korban secara pribadi, tetapi juga menyakiti komunitas penyandang disabilitas secara luas.

“Konten seperti ini berpotensi memicu kekerasan simbolik maupun psikologis terhadap korban dan komunitas,” lanjutnya.

PUSHAM-MT menyebut terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus ini. Beberapa regulasi yang dinilai relevan antara lain Pasal 28I UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Indikasi pelanggaran hukumnya sangat kuat karena menyasar kelompok rentan dan melanggar prinsip perlindungan martabat manusia,” tegas Musthafa.

Pihak pelaku disebut telah melakukan penghapusan atau takedown terhadap video tersebut. Namun, menurut PUSHAM-MT, permintaan maaf hanya disampaikan melalui media sosial tanpa pertemuan langsung dengan korban.

“Seharusnya pelaku meminta maaf secara langsung kepada korban sebagaimana yang diinginkan korban,” ujarnya.

Kasus ini kini telah masuk proses hukum di Polresta Samarinda dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur.

PUSHAM-MT menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga korban memperoleh keadilan serta siap memberikan pendampingan langsung apabila diminta.

Pihaknya mengungkapkan, eksploitasi penyandang disabilitas sebagai konten hiburan bukan kali pertama terjadi di Kalimantan Timur.

“Fenomena ini sudah pernah terjadi beberapa kali, dan polanya hampir sama, yakni dijadikan lucu-lucuan tanpa sadar melakukan tindakan diskriminatif,” tandasnya.

PUSHAM-MT pun mengimbau publik untuk tidak menyebarluaskan konten serupa serta mendorong platform media sosial memperketat penegakan pedoman konten diskriminatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *