SIVANA, BALIKPAPAN – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2026, aktivitas penjualan hewan kurban di Balikpapan mulai meningkat. Sejumlah lapak musiman terlihat mulai berdiri di beberapa titik kota dalam sepekan terakhir.
Kondisi itu mendapat perhatian DPRD Balikpapan. Dewan meminta pedagang hewan kurban tidak membuka lapak sembarangan, terutama dengan memanfaatkan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya.
Anggota DPRD Balikpapan, Jafar Sidik, menegaskan penjualan hewan kurban tetap harus mengikuti aturan pemerintah agar tidak mengganggu lingkungan dan aktivitas masyarakat sekitar.
“Kalau sampai menggunakan trotoar atau badan jalan tentu mengganggu masyarakat. Penjualan hewan kurban tetap harus tertib,” ujarnya saat diwawancara belum lama ini.
Ia menyebut, kebutuhan hewan kurban di Balikpapan setiap tahun masih banyak dipasok dari luar daerah karena produksi lokal belum mampu memenuhi permintaan masyarakat.
Situasi itu membuat pedagang musiman mulai berdatangan beberapa pekan sebelum Iduladha. Namun, ia mengingatkan agar lokasi penjualan tetap memperhatikan kenyamanan warga.
“Tempat penjualan harus memang memungkinkan dan jangan berada di kawasan yang padat permukiman,” tegasnya.
Menurut Jafar, keberadaan lapak hewan kurban di sekitar perumahan berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari bau limbah ternak hingga kemacetan akibat aktivitas jual beli.
Oleh sebab itu, pengawasan terhadap pedagang, terutama yang berasal dari luar daerah, diminta lebih diperketat selama masa penjualan berlangsung.
“Biasanya pedagang lokal sudah memahami lokasi yang diperbolehkan. Kalau dari luar daerah ini yang perlu diawasi supaya lebih tertib,” sebutnya.
Kawasan Gunung Binjai, ungkap Jafar, selama ini menjadi salah satu lokasi penjualan hewan kurban yang relatif lebih tertata karena aktivitas perdagangan terpusat di satu kawasan.
“Kalau yang khusus Balikpapan memang sudah ada tempatnya, seperti di Gunung Binjai,” tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan juga memperketat aturan penjualan hewan kurban tahun ini.
Seluruh pedagang diwajibkan memiliki izin resmi sebelum membuka lapak sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/935/E/SETDA.
Pemerintah menetapkan masa penjualan hewan kurban berlangsung mulai 25 April hingga 30 Mei 2026. Selain itu, seluruh hewan kurban wajib menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bebas penyakit dan layak disembelih.
Pedagang juga diminta menjaga kebersihan area penjualan, termasuk pengelolaan limbah dan kotoran ternak agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Warga Balikpapan diimbau membeli hewan kurban di lokasi resmi yang berada dalam pengawasan pemerintah untuk memastikan kondisi hewan sehat dan memenuhi syarat kurban.
