SIVANA, BALIKPAPAN – Perkara dugaan kekerasan terhadap seorang guru SD berinisial MA (31) di Balikpapan Timur kini berlanjut ke proses hukum setelah polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Penetapan itu menjadi perkembangan terbaru dalam kasus yang sebelumnya bermula dari persoalan antara korban dan seorang siswa. Dari tiga tersangka yang ditetapkan, satu merupakan orang dewasa berinisial JS dan telah ditahan. Sementara dua lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.
Proses itu meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan medis melalui visum terhadap korban hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Polsek Balikpapan Timur menetapkan tiga orang tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Untuk tersangka dewasa, sudah kami lakukan penahanan,” ucap Chusen, pada Senin (27/7/2026).
Perkara ini bermula dari insiden yang melibatkan MA setelah dirinya menegur seorang siswa yang diduga sedang merokok. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi dugaan kekerasan terhadap korban.
Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses sebelum penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Untuk kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh seseorang terhadap guru SD, kami dari Polsek Balikpapan Timur sudah melakukan langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan visum, menerima laporan, memeriksa saksi-saksi, dan sudah kami lakukan gelar perkara,” ujar Chusen.
Dalam perkara tersebut, penyidik menggunakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai sangkaan pidana.
Adapun penanganan terhadap dua tersangka yang masih berstatus anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Sementara terhadap tersangka dewasa, polisi telah melakukan penahanan.
Perkembangan ini menunjukkan proses penanganan perkara telah beranjak dari tahap pengumpulan informasi menuju proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penyidikan tetap berjalan untuk melengkapi proses pembuktian sesuai prosedur hukum.
Di tengah proses tersebut, kepolisian turut meminta peran orang tua dalam melakukan pengawasan terhadap anak.
Imbauan itu pun disampaikan agar anak tidak terlibat dalam persoalan hukum, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.
“Kepada para orang tua, kami juga mengimbau agar selalu melakukan pengawasan kepada anak-anaknya agar terhindar dari pelanggaran-pelanggaran, maupun menjadi korban ataupun pelaku, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi,” urainya.
Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan darurat 110.
“Apabila masyarakat menemukan suatu kejahatan, silakan melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menggunakan layanan 110. Kami siap merespons, dan Polri hadir untuk masyarakat,” pungkas Chusen.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka, perkara dugaan kekerasan terhadap guru SD di Balikpapan Timur kini memasuki tahapan lanjutan.
Diketahui, satu tersangka dewasa telah ditahan, sedangkan dua lainnya menjalani proses hukum dalam status sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
