Indeks

Cerita Warga #1 — Rumah yang Tak Lagi Menjadi Rumah: Tiga Tahun Kamalliah dan Ita Bertahan dari Banjir GPA

Kondisi permukiman Griya Permata Asri (GPA), Balikpapan Selatan, yang masih digenangi air. Akses menuju bagian rumah warga terlihat dipenuhi rerumputan dan genangan. (Sivanamedia)

SIVANA, BALIKPAPAN – Kamalliah masih ingat pagi 20 Juni 2023. Hujan turun deras di kawasan Griya Permata Asri (GPA), Balikpapan Selatan. Air yang biasanya mengalir pergi mulai bertahan di sekitar rumah. Tidak lama kemudian, ketinggiannya terus naik.

Saat itu Kamalliah masih berada di rumah bersama tiga anak dan ibunya. Suaminya sedang bekerja. Anak bungsunya baru berusia sekitar dua setengah tahun.

“Sudah panik saya,” katanya.

Sebelum banjir itu datang, Kamalliah sebenarnya sudah merasa khawatir. Sehari sebelumnya, 19 Juni, ia melihat aktivitas pembukaan lahan di kawasan yang berada di belakang permukiman.

Dari tempatnya melihat, ia memperkirakan perubahan lahan tersebut akan memengaruhi aliran air. Ia pun kemudian menghubungi ketua RT.

“Bu, saya lihat dari atas itu sebelah nutup lahan. Itu kan menggarap. Gimana, Bu, kalau hujan? Otomatis kita tenggelam,” ujar Kamalliah, mengingat percakapannya dengan ketua RT.

Ketua RT kemudian berkoordinasi dengan pihak perumahan dan kelurahan. Pertemuan bahkan berlangsung pada 19 Juni. Namun ketika pertemuan itu berlangsung, air sudah mulai masuk ke rumah warga.

Keesokan harinya, 20 Juni, banjir semakin tinggi.

Dalam dokumen gugatan warga, peristiwa itu disebut terjadi setelah kegiatan land clearing dan cut and fill di kawasan pembangunan Daun Village.

Gugatan menyebut kegiatan tersebut mengubah kontur lahan dan mengganggu jalur drainase yang selama ini mengalirkan air dari kawasan GPA menuju Sungai Primer Ampal.

Para penggugat mendalilkan sedikitnya 22 rumah terdampak genangan dengan ketinggian kurang lebih dua meter.

Pihak yang digugat dalam perkara itu adalah PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya. Pemerintah Kota Balikpapan ditempatkan sebagai turut tergugat.

Dalam dokumen yang sama, warga juga mendalilkan adanya area perluasan lahan seluas 9.151,06 meter persegi yang tidak tercakup dalam dokumen lingkungan sebelumnya.

Mereka merujuk pada surat Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan tertanggal 8 Juli 2024 yang, menurut gugatan, merupakan hasil peninjauan lapangan pada 4 Juli 2024.

Perkara itu kini masuk ke pengadilan. Tetapi bagi Kamalliah, persoalan tersebut sudah jauh lebih lama hidup daripada proses hukum.
Yang paling terasa adalah rumah yang tidak lagi bisa ditempati.

Ketika air mulai meninggi, Kamalliah mencoba mencari bantuan. Ia menelepon ketua RT. Suaminya juga tidak bisa segera pulang karena kawasan tempatnya bekerja di sekitar Sepinggan ikut terdampak banjir.

“Kalau balik ke sini juga waktu itu kan dia kerjanya di bandara, di arah Sepinggan itu, kalau gak salah waktu itu juga banjir kan. Jadi dia untuk balik gak bisa,” tuturnya.

Kamalliah akhirnya dievakuasi warga sekitar pukul 10 pagi. Dua jam sebelumnya ia masih berada di rumah bersama anak-anak dan ibunya. Mereka sempat mengungsi ke masjid dan rumah tetangga.

Namun membawa enam orang sekaligus membuat Kamalliah merasa tidak nyaman terus-menerus menumpang. Ia kemudian mencari rumah kosong yang bisa ditempati.

Ada satu rumah yang ditinggalkan penyewanya karena banjir. Kamalliah membersihkannya dan tinggal di sana setelah mendapat izin dari ketua RT.

“Daripada kamu anak meluntang-lantung, mamamu,” begitu ia mengingat ucapan ketua RT ketika memberikan izin.

Dari sana, hidupnya berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ia kemudian menyewa rumah dengan biaya sendiri.

Kamalliah menyebut, biaya sewa mencapai sekitar Rp20 juta lebih dalam setahun. Bantuan pemerintah yang ia terima pada 2024 sebesar Rp9 juta untuk biaya kontrakan hanya diberikan sekali.

“Bayangkan mana ada kontrakan 9 juta,” tekannya.

Bagi keluarga yang sudah tiga tahun tidak bisa kembali ke rumah sendiri, bantuan satu kali itu tidak menyelesaikan kebutuhan tempat tinggal.

Kamalliah mengatakan selama bertahun-tahun keluarganya harus menanggung sendiri biaya hidup di tempat tinggal sementara.

Bantuan dari sejumlah pihak juga pernah datang. Ada mahasiswa yang ikut membantu warga, ada orang-orang yang datang memberikan bantuan, dan ada upaya penanganan di lokasi.

Meskipun setelah bantuan itu selesai, persoalan rumah dan genangan tetap harus mereka hadapi.

Pada 28 Juni 2023, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud datang meninjau lokasi. Dalam catatan liputan SIVANA sebelumnya, saat itu wali kota meminta jalur air dibuka dan dua alat berat disiapkan. Upaya pemompaan juga dilakukan. Tetapi air tetap membutuhkan jalur untuk keluar.

Pertemuan kemudian berlangsung berulang kali. Tercatat sedikitnya 10 kali pertemuan, termasuk pembahasan di DPRD.

Pada September 2023 bahkan ada target penyelesaian dalam waktu satu bulan. Namun persoalan tetap berlanjut. Warga juga menyampaikan protes melalui aksi. Mahasiswa dan sejumlah pihak lain ikut datang membantu menyuarakan persoalan warga.

Kamalliah mengaku berbagai upaya itu belum mengembalikan keluarganya ke rumah. Ia sempat menerima bantuan sewa, mendapat bantuan dari orang-orang yang datang ke lokasi, melihat alat berat dikerahkan, pompa digunakan, hingga bozem dibuat.

Namun menurutnya, selama jalur air dan persoalan pembuangan belum selesai, air tetap akan menjadi masalah.

Rumah yang dibelinya ketika masih lajang sebenarnya sudah lunas. Ia mengambil rumah tersebut pada 2009. Setahun kemudian ia menikah dan tinggal di sana ketika sedang hamil. Pembayaran rumah diselesaikannya pada 2013.

“Saya ngambil 2009, saya nikah 2010, jadi saya hamil saya pindah ke sini. Itu udah lunas semua,” ungkapnya.

Rumah itu bukan lagi sekadar bangunan bagi Kamalliah. Di sana anak-anaknya tumbuh. Maka dari itu, perpindahan berkali-kali membawa persoalan yang tidak berhenti pada kerusakan barang.

Kamalliah bercerita, salah satu anak laki-lakinya yang ketika banjir berusia sekitar sembilan tahun mengalami perubahan perilaku setelah keluarganya berulang kali berpindah tempat.

Awalnya ia tidak memahami perubahan itu sebagai persoalan psikologis. Ia membawa anaknya berkonsultasi ke fasilitas kesehatan setelah melihat perubahan emosi yang terjadi.

Dalam satu sesi, ketika anak itu ditanya mengenai apa yang ia rasakan ketika sedang sedih dan kecewa, jawabannya membuat Kamalliah terpukul.

“Bunuh diri,” ucap anak itu ketika ditanya.

Kamalliah kemudian membawa anaknya ke dokter jiwa. Dari konsultasi itu, ia mendapat penjelasan bahwa kondisi anaknya masih dapat dikontrol, tetapi ada persoalan emosi yang perlu diperhatikan.

Anaknya kini berusia sekitar 11 tahun.
Kamalliah tidak menyimpulkan sendiri penyebab perubahan tersebut.

Tetapi ia melihat satu hal yang terus berulang, yakni anak-anaknya kehilangan kehidupan yang sebelumnya mereka kenal. Mereka berpindah rumah. Tempat tinggal baru kembali kebanjiran. Mereka berpindah lagi.

“Dia hidupnya biasanya enak, tiba-tiba dia harus pindah ke rumah orang, baru kita tempati rumah baru, rumahnya yang kita tempatin banjir lagi, pindah lagi, banjir lagi,” sebut Kamalliah.

Anak bungsunya bahkan sudah memahami persoalan rumah ketika usianya baru sekitar tiga tahun.

“Ngapain kita gak punya rumah?” begitu pertanyaan yang masih diingat Kamalliah.

Di rumah yang ditinggalkan itu, anak tersebut pernah bermain di tengah air banjir.

“Jadi kadang dia berenang, Mbak, di sini dengan air yang begitu,” imbuhnya.

Kamalliah mengatakan dirinya juga terdampak secara fisik. Ibunya sempat sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Kondisi keluarga yang tidak kunjung stabil membuat ia akhirnya mengirim ibu dan anak-anaknya kembali ke rumah saudaranya di Pekanbaru. Ia sendiri masih harus menghadapi persoalan rumah di GPA.

Saat SIVANA mendatangi lokasi, rumah yang ditinggalkan Kamalliah tampak tidak lagi seperti rumah yang sedang dihuni.

Rumput tumbuh di sekitar halaman. Dinding bangunan terlihat kusam dan beberapa bagian tampak lembap.

Di bagian belakang terlihat area tanah yang sudah berubah dan berbatasan dengan kawasan di sekitarnya. Hanya ada bangunan dan barang-barang yang tidak lagi menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari Kamalliah.

Setelah lebih dari tiga tahun berpindah tempat, menerima bantuan dan mengikuti berbagai pertemuan, Kamalliah merasa sudah tidak ingin lagi menunggu janji penyelesaian. Ia tidak meminta dirinya menentukan siapa yang paling salah.

“Saya tidak mencari yang salah, yang benar,”

“Ya kembalikan hak kami aja, biar kita bisa tinggal dengan layak kembali,” tandasnya.

Pada 17 Agustus 2026, gugatan perbuatan melawan hukum didaftarkan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya menjadi pihak tergugat, sementara Pemerintah Kota Balikpapan tercatat sebagai turut tergugat.

Warga menuntut ganti rugi agar dapat kembali memiliki tempat tinggal yang layak serta meminta pemerintah menjalankan fungsi pengawasan.

“Gak ada juga yang mau nyalahin apa pengembangnya. Karena mereka buka apa, nah itu bertanggung jawab. Kalian dua pihak itu bagaimana warga yang terdampak ini bisa tidurnya nyenyak lagi,” tegasnya.

Setelah lebih dari tiga tahun, permintaannya masih sama agar dapat kembali tinggal dengan layak di rumah yang sudah dibayarnya.

Warga bersama SIVANA melihat kondisi rumah Sri Lukitaningsih (Ita) di kawasan Griya Permata Asri (GPA), Balikpapan Selatan. (Sivanamedia)

Sri Lukitaningsih, 56 tahun, punya cerita yang berbeda. Rumahnya berada tidak jauh dari masjid di kawasan GPA.

Perempuan yang kerap disapa Ita itu membeli rumah tersebut pada November 2019 secara tunai seharga Rp350 juta.

Rumah tersebut dibeli lantaran lokasinya dekat dengan masjid dan suaminya menyukai kawasan tersebut. Banyak teman mereka juga tinggal di sekitar sana.

Namun Ita tidak pernah tinggal di rumah itu. Sejak dibeli, rumah tersebut langsung disewakan.

“Belinya terus langsung dikontrak,” ujarnya.

Ita tetap tinggal di Sepinggan. Rumah di GPA menjadi aset yang diharapkan bisa memberikan pemasukan melalui uang sewa.

Sampai kemudian banjir masuk ke rumah. Penyewa memilih keluar. Sejak itu rumah tersebut kosong. Genangan yang berulang membuat kondisi bangunan ikut berubah.

Dinding rumah mengalami keretakan dan lembap. Bagi Ita, kondisi rumah sudah tidak memungkinkan untuk ditempati.

“Udah gak bisa ditempatin lagi,” jelasnya.

Rumah yang semula menghasilkan uang sewa akhirnya berhenti memberikan pemasukan. Kerugiannya bukan hanya soal rumah yang rusak.

Ada uang Rp350 juta yang sudah dibayarkan secara tunai, sementara aset tersebut kini tidak bisa lagi memberikan penghasilan seperti ketika pertama kali dibeli.

Di tengah persoalan itu, ada satu hal lain yang sejak awal belum selesai seperti dokumen kepemilikan. Enam tahun setelah pembelian, Ita mengatakan dokumen yang berada di tangannya baru berupa kuitansi.

Ia sudah berkali-kali mendatangi pihak pengembang untuk menanyakan proses dokumen tersebut. Jawaban yang diterimanya hampir selalu sama.

“Masih diproses. Sabar, sabar, sabar,” katanya.

Ia juga mencoba menghubungi melalui WhatsApp. Tidak mendapat jawaban. Telepon pun, sebut Ita, tidak diangkat. Akhirnya ia memilih datang langsung.

Ita pernah bertemu pihak pengembang bersama istrinya. Namun jawaban yang diterimanya tetap meminta dirinya menunggu karena masih banyak dokumen yang sedang diproses.

“Ini tumpukan yang diproses tuh banyak,” ujar Ita, mengingat penjelasan yang diterimanya.

Suaminya yang membeli rumah tersebut pada 2019 meninggal pada 2020. Setelah itu, urusan dokumen dilanjutkan sendiri oleh Ita.

Ia tetap mendatangi pihak pengembang dan menanyakan sertifikat rumah yang dibelinya. Persoalan dokumen itu juga pernah dibicarakan dalam pertemuan dengan pemerintah dan DPRD.

Ita mengingat dalam salah satu pertemuan, Wakil Wali Kota Balikpapan menyarankan agar dokumen kepemilikan diperkuat sehingga proses SHM dapat dilakukan.

Namun sampai sekarang, Ita mengatakan dirinya masih belum memegang SHM. Rumah yang dibeli tunai itu pun sudah tidak menghasilkan uang sewa.

Kini Ita tinggal bersama anaknya di Sepinggan. Ia berharap ada pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya, termasuk rumah yang rusak dan kehilangan fungsi sebagai aset.

“Menurut saya itu tanggung jawabnya dia,” pungkas Ita.

Perkara ini kini berjalan di pengadilan. Setelah tiga tahun berpindah tempat, mengeluarkan biaya sendiri, dan menerima bantuan yang sifatnya sementara, warga akhirnya memilih membawa persoalan itu ke meja hukum.

Kini mereka menunggu apa yang akan terjadi dengan rumah yang sejak Juni 2023 tak lagi bisa mereka gunakan seperti dulu.

 

Salsa

Exit mobile version