Indeks

Kavling Fiktif Balikpapan dan Celah Pengawasan yang Dipersoalkan Oddang

Kalau untuk keterangan foto, lebih tepat: Syafaruddin Oddang, Anggota DPRD Kota Balikpapan saat ditemui. (Sivanamedia)

SIVANA, BALIKPAPAN – Sebanyak 131 konsumen disebut menjadi korban dalam kasus dugaan penjualan tanah kavling Nuansa Lina (NL) di Balikpapan. Total kerugian yang telah terdata mencapai sekitar Rp4,3 miliar.

Kasus ini memasuki tahap penyidikan setelah pengembang berinisial CA ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur pada 7 September 2026.

CA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi menyebut tersangka belum ditahan dan masih akan menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme penyidikan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menegaskan status tersangka belum berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Kasus tersebut bermula dari laporan 131 konsumen pada 9 Desember 2025. Laporan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 5 Maret 2026.

Para konsumen sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari kejelasan legalitas hingga status kepemilikan lahan. Salah satu korban disebut telah membayar Rp576 juta untuk lahan seluas 1,1 hektare, tetapi belum mendapatkan kepastian hak atas tanah tersebut.

Salah satu korban lainnya, Arief Iwan Utama, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp772 juta dari pembelian sekitar 10 bidang tanah.

Di tengah proses hukum itu, muncul pula tawaran lahan pengganti dari pihak CA. Kuasa hukum korban menyebut lahan yang ditawarkan sekitar 16.000 meter persegi di Lamaru, Balikpapan Timur, serta lahan lain di Kilometer 15 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang.

Namun, tawaran tersebut belum diterima begitu saja. Pihak korban masih memeriksa legalitas, lokasi, luasan, dan nilai tanah yang ditawarkan.

Total lahan yang berkaitan dengan para korban disebut mencapai hampir 8 hektare berdasarkan sekitar tujuh sertifikat. Sementara lahan yang ditawarkan sebagai pengganti baru sekitar 1,6 hektare.

Persoalan lain yang muncul adalah adanya bidang tanah yang disebut berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Di tengah rangkaian persoalan itu, Anggota DPRD Kota Balikpapan Syafaruddin Oddang melihat ada hal yang perlu diperhatikan sejak sebelum transaksi dilakukan. Yakni, kepastian mengenai objek tanah dan status kepemilikannya.

Oddang mengimbau, masyarakat yang hendak membeli tanah perlu memastikan terlebih dahulu tanah yang ditawarkan benar-benar memiliki objek yang jelas dan siapa yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Ia membedakan tanah yang memang memiliki objek dengan kasus ketika tanah yang ditawarkan tidak jelas keberadaannya.

Baginya, pembeli juga perlu meminta bukti mengenai kepemilikan tanah. Pengakuan seseorang bahwa sebidang tanah merupakan miliknya tidak cukup untuk memastikan hak secara administrasi.

“Karena terjadi jual-beli itu kan ada bukti, baik bukti objek daripada itu maupun kepemilikan,” ujarnya saat ditemui langsung, Kamis (10/9/2026).

Dokumen kepemilikan, ujar Oddang, sebaiknya diperiksa sebelum transaksi berlangsung, bukan setelah persoalan muncul.

“Harusnya di awal,” tekannya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mencari informasi mengenai status tanah sebelum membeli. Informasi dapat ditanyakan kepada pihak di lingkungan sekitar maupun instansi yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang.

Oddang kemudian membedakan transaksi tanah kavling dengan pembangunan perumahan.

Menurutnya, pengembangan perumahan memiliki tahapan perizinan yang membuat pemerintah terlibat sejak sebelum pembangunan berjalan.

“Kalau di dalam perumahan itu kan sebelum pengembang melakukan suatu aktivitas, itu harus ada izinnya dulu. Berarti dari awal sudah ada keterlibatan dari pemerintah,” terang Oddang.

Dalam pembangunan perumahan, pengembang harus memenuhi persyaratan administratif sebelum kegiatan dapat dilakukan.

Sementara pada tanah kavling, Oddang menggambarkan situasinya berbeda. Pemilik tanah dapat menawarkan bidang tanahnya kepada calon pembeli, sementara masyarakat belum tentu mengetahui sejak awal bagaimana status dan peruntukan lahan tersebut.

Maka dari itu, ia menilai informasi mengenai mekanisme dan legalitas tanah perlu lebih banyak disampaikan kepada masyarakat.

“Makanya satu perlu selalu kita melakukan sosialisasi. Kemudian juga bagi masyarakat yang mau membeli sesuatu lahan seperti itu, harus komunikasi bagaimana sih statusnya,” tegas Oddang.

Ia juga menyinggung pentingnya melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses transaksi tanah.

Oddang berpandangan, transaksi yang hanya dilakukan antara penjual dan pembeli tanpa pemeriksaan dokumen yang memadai dapat menyulitkan ketika kemudian muncul persoalan.

“Kalau tidak melalui itu, kalau ada kasus nanti gimana? Tidak ada kekuatan. Pasti kan berlarut-larut,” tuturnya.

Dalam wawancara tersebut, Oddang menyebut notaris sebagai pihak yang dapat dilibatkan dalam proses transaksi. Ia juga menegaskan pentingnya dokumen kepemilikan tanah.

“IMTN selesai kan dulu jadikan sertifikat,” imbubnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Oddang ketika membahas pentingnya kepastian administrasi atas tanah sebelum dilakukan transaksi.

Di sisi lain, Oddang berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara pengakuan kepemilikan secara pribadi dengan bukti administrasi yang dapat digunakan untuk menunjukkan hak atas tanah.

Mengenai adanya lahan yang disebut berada di kawasan RTH dalam kasus Nuansa Lina, Oddang mengatakan persoalannya perlu dilihat berdasarkan status ruang dan dokumen tanah yang ada.

RTH merupakan bagian dari peruntukan ruang yang ditetapkan dalam tata ruang. Sebabnya, klaim kepemilikan atas tanah tidak serta-merta menghilangkan ketentuan mengenai peruntukan ruang.

Namun, ketika terjadi transaksi, menurut Oddang, keberadaan objek dan bukti kepemilikan tetap menjadi hal yang harus diperiksa.

Ia meminta persoalan seperti ini tidak langsung diarahkan pada kesalahan pemerintah tanpa melihat dokumen dan jalur administrasi yang tersedia.

“Tidak selalu beranggapan bahwa itu pemerintah salah dan sebagainya. Karena sudah ada jalur-jalur yang diberikan itu. Marilah kita menaati itu,” tandasnya.

Dalam wawancara, Oddang menyebut Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan sebagai salah satu perangkat daerah yang dapat menjadi jalur informasi bagi masyarakat untuk mengetahui status pertanahan dan tata ruang sebelum membeli lahan.

Adapun, proses hukum terhadap CA masih berlangsung. Polda Kaltim menyatakan tersangka belum ditahan dan penyidikan masih berjalan.

Para korban juga masih memeriksa tawaran lahan pengganti yang diberikan pihak CA. Selain proses di Ditreskrimum terkait dugaan penipuan dan penggelapan, perkara tersebut juga telah dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kaltim terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Kasus ini belum sampai pada putusan pengadilan. Status CA sebagai tersangka juga masih berada dalam proses hukum dan belum menjadi penetapan bersalah.

Bagi masyarakat yang hendak membeli tanah, persoalan yang muncul dari kasus ini kembali pada hal paling dasar.

Yaitu, dengan memastikan tanah yang dibeli benar-benar ada, mengetahui status kepemilikannya, memeriksa dokumennya, serta memastikan peruntukan lahannya sebelum transaksi dilakukan.

Salsa

Exit mobile version