SIVANA, BALIKPAPAN – Persoalan banjir di Perumahan Griya Permata Asri (GPA) tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai tanggung jawab dua pengembang yang kini digugat warga.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mempertanyakan bagaimana sebuah kawasan perumahan direncanakan, diberi izin, kemudian diawasi setelah pembangunan berjalan.
Oddang menyebut, perumahan tidak berdiri begitu saja. Sebelum dibangun, pengembang harus melewati proses perencanaan dan perizinan yang melibatkan kajian teknis, termasuk terkait bangunan, prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU), sistem drainase hingga tempat penampungan atau pengendalian air.
“Ini perumahan tidak mungkin tiba-tiba ada. Harus ada izin. Izin ini yang merencanakan kan konsultan, ada konsultan perencanaannya. Dipaparkan di depan semua yang berhak memberikan izin,” ucap Oddang saat ditemui Sivanamedia.com, pada Kamis (27/8/2026).
Ia menjelaskan, persoalan tidak hanya terletak pada izin yang telah diterbitkan, tetapi bagaimana rencana tersebut dikawal ketika pembangunan berlangsung.
Oddang menekankan, jalur pembuangan limpasan air juga harus ditentukan sejak awal perencanaan kawasan.
“Ini rumah, bangun sekian, ini PSU-nya, ini bozem-nya, paritnya nanti di sini. Sudah selesai. Kenapa banjir? Berarti ada yang salah dong,” ujarnya.
Persoalan banjir GPA mulai mencuat pada 2023. Saat itu, perubahan kondisi lahan di sekitar permukiman disebut berkaitan dengan jalur aliran air yang kemudian bermasalah.
Diketahui, penanganan sempat dibahas bersama pemerintah dan dua pengembang, termasuk rencana pembangunan serta pembenahan drainase.
Namun, persoalan tersebut tidak berhenti setelah sejumlah pertemuan dilakukan.
Pada 2026, lima warga GPA telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan ditempatkan sebagai turut tergugat.
Bagi Oddang, kondisi tersebut menunjukkan perlunya melihat kembali proses sejak awal pembangunan kawasan.
“Yang diributkan ini persoalan sudah dari 2023. Antara dua pengembang ini tidak berjalan. Karena pembiaran,” terangnya.
Ia mengatakan, masing-masing pihak memiliki bagian yang harus dijalankan. Pengembang berkewajiban melaksanakan pembangunan sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan, sementara pemerintah memiliki fungsi pengawasan melalui perangkat daerah teknis.
“Semua. Satu, dari pihak pengembang tidak komitmen. Kalau komitmen, tidak mungkin banjir,” sebut Oddang.
Adapun, pengawasan pembangunan perumahan tidak seharusnya berhenti setelah izin diterbitkan. Pemerintah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis perlu memastikan pelaksanaan di lapangan tetap sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui.
“Memberikan izin itu bukan izin secara administrasi saja. Tapi izin yang diberikan sudah dikawal, sudah diawasi,” tegasnya.
Oddang juga mengaitkan persoalan GPA dengan keberadaan PSU. Dalam penyelenggaraan perumahan, PSU mencakup antara lain jalan, drainase dan fasilitas pendukung kawasan.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perumahan dan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Di tingkat daerah, Balikpapan memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Adapun, keberadaan PSU harus diperhitungkan sejak perencanaan, termasuk hubungan antara saluran di dalam kawasan perumahan dengan lingkungan di sekitarnya.
“Paritnya nanti pengembang tanahnya mana dilewati. Berarti kan harus siap, buangannya ke mana, salurannya ke mana. Kenapa mesti sekarang baru ribut?” katanya.
Ia mencontohkan persoalan serupa di kawasan lain. Pertambahan kawasan perumahan dapat meningkatkan debit limpasan air yang masuk ke saluran lama. Jika kapasitas saluran tidak ikut diperhitungkan, persoalan banjir dapat muncul ketika kawasan berkembang.
Oddang menegaskan, perencanaan kawasan juga perlu memperhitungkan perkembangan kota dalam jangka panjang, bukan hanya kondisi saat pembangunan pertama kali dilakukan.
“Berarti 10-20 tahun ke depan, kota ini mau jadi apa? Persoalan ini kan sejarah,” imbuhnya.
Kemudian, Oddang menuturkan, pemerintah memiliki perangkat teknis di masing-masing OPD yang mengetahui aspek pembangunan sesuai bidangnya.
Pengawasan terhadap pengembang, kata dia, tidak semestinya hanya dilakukan ketika izin sedang diproses.
Hal tersebut juga perlu dilakukan selama pembangunan hingga kawasan mulai dihuni masyarakat, termasuk memastikan fasilitas yang dijanjikan kepada konsumen sesuai dengan perencanaan.
Ia juga menyinggung informasi pemasaran perumahan yang kerap mencantumkan klaim seperti bebas banjir.
Menurut Oddang, pemerintah perlu memastikan kesesuaian antara informasi yang disampaikan pengembang dengan kondisi dan perencanaan kawasan.
“Yang bisa menyampaikan itu dari developer, pengembang. Kemudian sesuai enggak apa yang disampaikan pada saat mau mengurus izin. Nah, berarti kan harus jeli, harus tanggap daripada pemerintah,” pungkas Oddang.
Sementara itu, kuasa hukum lima warga GPA, Zakaria, sebelumnya mengatakan Pemerintah Kota Balikpapan ditempatkan sebagai turut tergugat dalam perkara tersebut. Gugatan diajukan setelah warga menempuh berbagai upaya dan pertemuan untuk mencari penyelesaian.
Zakaria menyatakan, posisi pemerintah dalam perkara tersebut berkaitan dengan kewenangan pengawasan dan penanganan persoalan kawasan.
Perkara lima warga GPA kini telah masuk ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Sementara dari sisi pemerintah, persoalan tersebut kembali dikaji untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Salsa
