Indeks

119 TPS Disiapkan untuk Pedagang Pasar Sepinggan, Target Ditempati Januari

Pedagang beraktivitas di Pasar Sepinggan, Balikpapan. (Sivanamedia)

SIVANA, BALIKPAPAN – Pedagang korban kebakaran Pasar Sepinggan mulai mendapat gambaran mengenai tempat usaha yang akan mereka gunakan kembali.

Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) setelah melakukan pendataan terhadap petak-petak yang terdampak.

Dari 250 petak yang terbakar, hasil verifikasi dan validasi Dinas Perdagangan menetapkan 119 petak yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan TPS.

Sebanyak 97 unit dibangun baru. Sedangkan 22 petak lainnya menjalani perbaikan struktur.

Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, penetapan tersebut dilakukan berdasarkan data dan peruntukan petak sebelum kebakaran.

“Dari 250 petak yang terbakar, setelah kami verifikasi dan validasi berdasarkan peruntukannya, ada 119 yang memenuhi persyaratan untuk TPS,” kata Haemusri di Balikpapan, pada Selasa (29/9/2026).

Pembangunan fasilitas tersebut kini telah mencapai 85 persen. Namun, pedagang belum serta-merta dapat menempati TPS setelah bangunan selesai.

Dinas Perdagangan menetapkan tiga ketentuan bagi pedagang yang akan menempati fasilitas tersebut.

Pedagang harus memiliki Surat Izin Penempatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta tidak memiliki tunggakan retribusi.

Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam proses penetapan penerima TPS.

Pedagang yang masih mempunyai tunggakan retribusi juga diminta menyelesaikan kewajibannya.

“Bagi pedagang yang belum melunasi retribusi, segera selesaikan kewajibannya agar bisa menempati petak pasar, tentu dengan catatan harus sesuai data resmi Dinas Perdagangan,” ujar Haemusri.

Dengan demikian, penyelesaian pembangunan bukan satu-satunya proses yang harus dilalui sebelum tempat tersebut digunakan.

Dari sisi pekerjaan, pembangunan TPS telah mencapai 85 persen. Setelah konstruksi selesai, pemerintah masih akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.

Tahapan berikutnya adalah proses administrasi dan penyerahan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

Pembangunan TPS tersebut menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Karena menggunakan anggaran tersebut, proses pencairan dan administrasinya harus mengikuti prosedur pengelolaan keuangan daerah.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, TPS ditargetkan mulai dapat digunakan pedagang pada Januari 2027.

Salsa

Exit mobile version