Indeks
Update  

Balikpapan Mulai Benahi Standar Daycare, Rasio Pengasuh hingga CCTV Jadi Sorotan

SIVANA, BALIKPAPAN – Kasus dugaan kekerasan anak di sebuah daycare di Yogyakarta mulai memicu perhatian pemerintah daerah terhadap kualitas pengasuhan di tempat penitipan anak.

Di Balikpapan, isu itu mendorong pemerintah mulai memetakan standar keamanan dan pengasuhan daycare yang beroperasi di kota tersebut.

Langkah itu diwujudkan melalui Workshop Pemenuhan Hak Anak yang digelar bersama 27 pengelola daycare se-Kota Balikpapan di Balai Kota Balikpapan, pada Kamis (7/5/2026).

Pelaksana Tugas Kepala DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose, mengatakan workshop tersebut tidak hanya membahas soal administrasi perizinan daycare, tetapi juga menyentuh detail teknis pengasuhan dan perlindungan anak yang selama ini jarang menjadi perhatian publik.

Menurutnya, dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak harus diikuti kesiapan sistem pengasuhan yang aman dan ramah anak. Karena itu, pemerintah mulai mendorong pengelola daycare memahami standar yang dirujuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Standar tersebut mencakup tujuh komponen, mulai dari kualitas sumber daya manusia, pola pengasuhan, keamanan lingkungan, hingga sarana-prasarana.

Salah satu yang mulai disorot ialah rasio jumlah anak dan pengasuh berdasarkan kelompok usia. Dalam standar kementerian, pengasuh bayi usia 0 sampai 2 tahun maksimal hanya diperbolehkan menangani empat anak. Sementara untuk anak usia 4 sampai 6 tahun, satu pengasuh dapat menangani hingga 15 anak.

“Semakin kecil usia anak, jumlah anak yang diasuh juga harus semakin sedikit,” sebut Nursyamsiarni.

Selain rasio pengasuh, pemerintah juga mulai menekankan fasilitas keamanan daycare seperti keberadaan CCTV dan alat pemadam kebakaran ringan (APAR). Pengasuh daycare pun didorong memiliki sertifikasi serta pelatihan kompetensi hak anak.

Pemerintah turut menyoroti latar belakang pendidikan pengelola daycare. Dalam standar kementerian, pimpinan daycare diharapkan memiliki pendidikan yang relevan dengan pengasuhan maupun pendidikan anak.

Nursyamsiarni mengatakan pemenuhan standar tersebut dilakukan secara bertahap melalui mekanisme self assessment atau penilaian mandiri menggunakan borang standarisasi kementerian.

Melalui sistem itu, pengelola daycare dapat memetakan bagian yang belum terpenuhi dan perlu diperbaiki.

“Kami melakukan pembinaan dan pendampingan supaya pengelolaan daycare menuju taman asuh ramah anak bisa terpenuhi,” ungkapnya.

DP3AKB mengaku sejauh ini belum menerima laporan kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare di Balikpapan.

Namun pemerintah mulai memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan dan peningkatan pemahaman standar pengasuhan anak.

Workshop tersebut turut menghadirkan narasumber dari KPAI dan pengelola daycare yang telah terstandarisasi kementerian untuk berbagi praktik baik pengelolaan taman asuh anak.

Exit mobile version