Indeks

Balikpapan Tak Boleh Asal Tambah Perumahan, Daya Dukung Kota Jadi Sorotan

Rapat koordinasi Pokja PKP Kota Balikpapan membahas rekomendasi Forum PKP terkait perizinan perumahan, pengembangan kawasan kavling, serta pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), Selasa (15/9/2026). (Sivamamedia)

SIVANA, BALIKPAPAN – Pengembangan perumahan di Balikpapan diminta tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah rumah. Keterbatasan lahan, tata ruang, akses jalan, serta pemenuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perlu menjadi perhatian dalam setiap rencana pembangunan.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan, Wahyullah Bandung, dalam Rapat Koordinasi Pokja PKP Kota Balikpapan, Selasa, 15 September 2026.

Wahyullah mengatakan, Forum PKP telah melakukan sejumlah pertemuan dengan berbagai unsur, mulai dari asosiasi pengembang, perbankan, akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menghimpun persoalan yang muncul dalam sektor perumahan dan permukiman.

Dari pembahasan itu, persoalan perizinan menjadi salah satu isu utama yang disoroti.

Wahyullah mengungkapkan, proses perizinan perumahan melibatkan banyak perangkat daerah dan instansi terkait sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih baik.

“Perizinan merupakan aspek penting dalam memastikan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” tekannya.

Ia menegaskan, percepatan pelayanan perizinan tidak boleh mengabaikan aturan. Forum PKP mendorong agar proses pengurusan izin lebih sederhana, jelas, dan terkoordinasi, tetapi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Cepat, tapi tidak salah juga. Aturan tetap menjadi pegangan bersama,” ujarnya.

Selain perizinan, Forum PKP menyoroti persoalan kawasan kavling yang berpotensi berkembang menjadi permukiman tanpa dukungan infrastruktur memadai.

Wahyullah mengatakan, pemerintah perlu mengidentifikasi kawasan kavling yang pengembangnya tidak lagi aktif. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan penanganan, termasuk kemungkinan pengembangan kawasan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.

Forum PKP juga merekomendasikan agar pemerintah memperketat verifikasi terhadap pengajuan pembangunan perumahan. Hal ini mencakup kesesuaian tata ruang, penyediaan fasilitas umum, serta kewajiban pengembang dalam menyiapkan PSU.

Menurutnya, dokumen kavling tidak dapat otomatis dijadikan dasar untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Masyarakat perlu mendapat penjelasan mengenai dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilakukan.

“Dokumen kavling tidak bisa menjadi dasar untuk pengajuan persetujuan bangunan gedung,” jelasnya.

Persoalan lain yang masuk dalam rekomendasi Forum PKP adalah pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Pemerintah didorong segera melakukan inventarisasi dan meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban tersebut.

Wahyullah menyebut, pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU perlu mendapat penanganan sesuai aturan. Forum juga mengusulkan penerapan sistem pengawasan lintas sektor terhadap pengajuan proyek baru.

“Ini untuk menjaga agar kota kita tetap bisa berkembang dan investasi berjalan, tetapi pembangunan tetap mengikuti aturan yang baik,” tegasnya.

Forum PKP turut mengusulkan pembentukan layanan konsultasi terpadu untuk sektor perumahan. Layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat, pengembang, konsultan, maupun pihak perbankan memahami alur pengurusan perizinan.

Wahyullah menuturkan, sejumlah persoalan muncul karena pemohon belum memahami perbedaan dokumen tata ruang, termasuk Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Karena itu, Forum PKP mendorong sosialisasi yang lebih luas serta penyusunan panduan sederhana mengenai tahapan pengurusan izin.

Rekomendasi lainnya mencakup evaluasi ketentuan zonasi, khususnya kawasan R3 dan R4, dengan tetap memperhatikan kebutuhan perumahan, arah pengembangan wilayah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forum tersebut juga meminta adanya penguatan koordinasi antara perangkat daerah yang menangani tata ruang, pertanahan, lingkungan hidup, perizinan, pekerjaan umum, hingga kecamatan.

Baginya, koordinasi tersebut penting agar proses pelayanan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Wahyullah menilai, pembangunan perumahan tidak cukup hanya dengan menyediakan bangunan rumah. Pengembang juga harus memperhatikan ketersediaan infrastruktur pendukung, seperti jalan, air bersih, pengelolaan sampah, drainase, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Ia pun menyoroti pentingnya hubungan antara rencana pembangunan perumahan dan aksesibilitas kawasan. Jalan dalam satu kawasan perumahan, kata dia, perlu dirancang agar dapat terhubung dengan jaringan jalan di sekitarnya.

Selain itu, Forum PKP mengusulkan agar pemenuhan infrastruktur menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan penerbitan izin pembangunan.

Adapun, ungkap Wahyullah, rekomendasi yang disampaikan forum diharapkan dapat menjadi bahan bagi Pokja PKP dalam menyusun program dan kebijakan sektor perumahan di Balikpapan.

“Harapannya, rekomendasi dari Forum PKP ini bisa menjadi acuan untuk penyusunan kegiatan dan mempercepat proses perizinan,” pungkasnya.

Salsa

Exit mobile version