SIVANA, BALIKPAPAN – Warga Perumahan Daksa Raya, Balikpapan Selatan, harus mengeluarkan uang sendiri untuk memperbaiki jalan lingkungan yang rusak.
Perbaikan secara swadaya bahkan telah memasuki tahap kedua.
Di tengah kebutuhan warga akan akses jalan yang layak, status prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan itu belum diserahkan pengembang kepada Pemerintah Kota Balikpapan.
Belum diserahkannya PSU menjadi kendala bagi pemerintah kota untuk mengalokasikan anggaran perbaikan melalui APBD.
Akibatnya, warga RT 5, 6, 7, dan 8 yang telah mengeluhkan kerusakan jalan justru harus mengumpulkan biaya secara mandiri untuk menangani fasilitas di lingkungan tempat tinggal mereka.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menjelaskan bahwa status kepemilikan aset menjadi salah satu persoalan yang menghambat penanganan infrastruktur di kawasan perumahan.
Selama PSU belum diserahkan secara resmi, pemerintah kota belum dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan, drainase, maupun penerangan jalan umum.
“Kalau sudah diserahkan, pemerintah kota bisa hadir dalam hal pelaksanaan pembangunan infrastruktur, apakah itu jalan, drainase, maupun penerangan jalan umum,” ucap Yusri, Rabu (30/9/2026).
Persoalan jalan di Daksa Raya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik, tetapi juga belum tuntasnya kewajiban pengembang.
Yusri menyebut, keterlambatan penyerahan PSU dapat terjadi karena pengembang masih memiliki rencana pengembangan lahan atau belum menyelesaikan urusan administrasi dengan pembeli rumah, termasuk sertifikat hak milik.
Ia mencontohkan persoalan di Perumahan BDS 2, ketika penyelesaian sertifikat menjadi salah satu kendala dalam proses penyerahan PSU.
Kondisi itu menunjukkan bahwa persoalan administrasi pengembang dapat berimbas pada kepastian pengelolaan fasilitas yang digunakan warga.
PSU merupakan fasilitas yang wajib disediakan dalam pembangunan perumahan, antara lain jalan lingkungan, saluran drainase, ruang terbuka hijau, dan utilitas pendukung.
Penyerahan fasilitas kepada pemerintah daerah dilakukan melalui proses administrasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan.
Sebelum proses itu tuntas, tanggung jawab atas PSU masih berada pada pengembang.
Di Daksa Raya, warga telah menyampaikan keluhan mengenai jalan rusak kepada pihak terkait.
Kendati demikian, perbaikan belum terlaksana sehingga warga memilih bergotong royong mengumpulkan dana.
Diketahui, jalan tersebut juga digunakan masyarakat dari kawasan permukiman lain, sehingga fungsinya tidak terbatas bagi penghuni perumahan.
Yusri mendorong pengembang menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU. Apabila perusahaan masih aktif, warga dapat menyampaikan tuntutan secara kolektif kepada pengembang.
Sementara itu, apabila perusahaan atau penanggung jawabnya tidak lagi diketahui, warga dapat berkoordinasi dengan Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan untuk membahas proses penyelesaian.
Bagi Yusri, DPRD dapat membahas dukungan anggaran perbaikan setelah status PSU resmi beralih kepada pemerintah kota.
Namun, dalam penyelesaian status aset tetap menjadi tahapan penting sebelum pemerintah dapat melakukan pembangunan menggunakan APBD.
Hingga kini, warga masih melakukan perbaikan jalan secara swadaya, sementara penyerahan PSU Perumahan Daksa Raya belum tuntas.
Disamping itu, belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian proses tersebut maupun realisasi perbaikan jalan melalui anggaran pemerintah.
Salsa
