SIVANA, SAMARINDA – Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan dan kritik atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April 2026 sebagaimana diberitakan oleh Tribun Kaltim.
Tindakan pemasangan kawat berduri dinilai sebagai langkah yang berlebihan (excessive) dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum oleh masyarakat Kaltim.
“Pendekatan keamanan yang represif secara simbolik justru menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan warga negara, serta berpotensi membangun persepsi bahwa aspirasi publik dipandang sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sah dari demokrasi,” ungkap PusHAM-MT dalam siaran pers, Senin (20/4/2026).
PusHAM-MT menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh berbagai regulasi, diantaranya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kemudian, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 23 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
Dalam perspektif hukum HAM nasional, negara tidak hanya berkewajiban menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
Karena itu, pendekatan pengamanan yang bersifat intimidatif dinilai berpotensi menjadi pembatasan yang tidak proporsional, terutama jika tidak didasarkan pada ancaman nyata terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Lebih lanjut, PusHAM-MT mendorong pemerintah daerah agar fokus pada substansi aspirasi. Alih-alih membangun penghalang fisik, pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog dan memfokuskan perhatian pada substansi tuntutan masyarakat.
“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” lanjut pernyataan tersebut.
PusHAM-MT turut menekankan bahwa negara wajib menjamin keamanan jalannya aksi tanpa melakukan tindakan yang berpotensi intimidatif, serta mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali pendekatan pengamanan yang dinilai dapat mencederai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.
