Indeks

Oddang Pertanyakan Arah Investasi dalam Revisi RDTR Balikpapan Barat, Jangan Abaikan Warga

Keterangan Foto: Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, menyampaikan pandangan dalam Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RDTR Kecamatan Balikpapan Barat di Hotel Maxone, Kamis (17/9/2026). (Istimewa)

SIVANA, BALIKPAPAN – Arah pengembangan kawasan menjadi perhatian Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syarifuddin Oddang, dalam penyusunan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Balikpapan Barat.

Oddang meminta pemerintah memastikan rencana investasi yang masuk selaras dengan kondisi masyarakat dan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.

Ia menilai, kejelasan peruntukan ruang perlu dibahas sejak awal agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Konsultasi Publik I Penyusunan Revisi RDTR Kota Balikpapan Wilayah Perencanaan (WP) Kecamatan Balikpapan Barat di Hotel Maxone, Kamis (17/9/2026).

“Jangan sampai tidak mengakomodir situasi dan kondisi daripada masyarakat setempat. Itu dulu yang diperhatikan,” ucap Oddang.

Ia mencontohkan kawasan Kariangau yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai kemungkinan pembangunan perumahan apabila terdapat investor yang ingin mengembangkan proyek di wilayah tersebut.

“Kawasan industri itu masih boleh enggak kalau ada investor mau mengembangkan perumahan? Masih diizinkan enggak?” ujarnya.

Pertanyaan itu berkaitan dengan pentingnya kesesuaian antara rencana investasi dan peruntukan ruang yang ditetapkan dalam dokumen tata ruang.

Oddang menyebut Balikpapan Barat memiliki sejumlah pusat aktivitas ekonomi, mulai dari Pasar Induk Pandansari, pelabuhan, hingga kawasan industri dan pergudangan di Kariangau.

Keberadaan permukiman warga, termasuk rumah di atas air, juga menjadi bagian dari kondisi kawasan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam penyusunan RDTR.

“Balikpapan Barat mau dijadikan apa? Di sana kan ada kawasan rumah di atas air dari warga. Kemudian kita juga ada pelabuhan,” tuturnya.

Ia menilai, rencana pengembangan wilayah perlu mempertimbangkan fungsi ekonomi yang telah berjalan serta kebutuhan infrastruktur pendukung. Salah satu persoalan yang disoroti adalah keterbatasan ruang untuk pelebaran jalan.

“Jalan ini kalau di Balikpapan Barat kan mungkin sudah tidak bisa diperlebar lagi karena keadaannya. Kalau diperlebar berarti kita bebaskan lagi lahan untuk rumah-rumah yang ada di sana,” jelasnya.

Ia menekankan, jenis investasi yang akan diarahkan ke Balikpapan Barat perlu dicermati agar sesuai dengan karakter kawasan dan kebutuhan pembangunan.

“Kita harus lihat, dari luar yang mau digiring ke sini adalah untuk investasi apa. Nah, ini yang harus kita cermati semua,” tegasnya.

Pembahasan tata ruang Balikpapan Barat juga berkaitan dengan wilayah pesisir. Oddang menyoroti pembagian kewenangan pengelolaan laut yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, aspek kewenangan perlu diperhatikan ketika terdapat rencana pembangunan yang melibatkan kawasan laut.

“Balikpapan ini sebagian besar ada di pesisir. Berarti di pinggirnya semua itu ada laut. Nah, laut ini menurut Undang-Undang 23 itu kewenangan masuk di provinsi, bukan lagi kota yang mengatur,” urai Oddang.

Ia juga menyinggung rencana konektivitas yang menghubungkan Kampung Baru Ujung dengan Kariangau melalui laut. Rencana tersebut dinilainya perlu dikaji lebih lanjut dari sisi kewenangan dan pelaksanaan.

“Rencana akan menghubungkan Kampung Baru Ujung dengan Kariangau melalui laut. Bagaimana? Nah, ini yang perlu kita buat suatu pemeriksaan,” katanya.

Oddang berharap revisi RDTR tidak hanya memberikan arah bagi investasi, tetapi juga memperjelas pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat, kegiatan ekonomi, infrastruktur, dan pengelolaan wilayah pesisir.

 

Salsa

Exit mobile version