Indeks
Update  

Rumah Jabatan Wawali Jadi Sorotan, Bagus Susetyo Tegaskan Keputusan Bongkar Berdasar Kajian Teknis

SIVANA, BALIKPAPAN – Rencana pembangunan ulang rumah jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan memicu perhatian publik. Menjawab polemik yang berkembang, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan keputusan pembongkaran bangunan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis pemerintah kota, bukan atas keinginan pribadi.

Ia mengatakan penjelasan perlu disampaikan agar informasi yang beredar di ruang publik tidak berkembang liar dan menimbulkan kesalahpahaman.

“Saya cuma mau menyampaikan supaya jangan terjadi informasi yang simpang siur, terjadi pro kontra yang akhirnya menyesatkan masyarakat,” kata Bagus, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, setelah dilantik dirinya sempat meninjau kondisi rumah jabatan dan awalnya menilai bangunan masih memungkinkan direnovasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh tim teknis, ditemukan sejumlah persoalan yang membuat opsi tersebut berubah.

Kajian dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Hasil pemeriksaan menemukan adanya patahan struktur bangunan, persoalan kesehatan lingkungan rumah, serta kondisi pencahayaan yang dinilai perlu dibenahi.

“Saya pikir mungkin renovasi cukup, tapi ternyata dengan beberapa struktur teknis yang terjadi ini akhirnya ditetapkan oleh tim teknis harus dibongkar, harus dibangun kembali,” tuturnya.

Bagus menjelaskan, penilaian kerusakan bangunan dilakukan berdasarkan kategori tertentu, mulai dari rusak ringan, sedang, hingga berat, sesuai regulasi pemerintah yang mengacu pada ketentuan kementerian terkait.

Ia menegaskan dirinya hanya sebagai pengguna rumah jabatan, sehingga tidak berada dalam posisi menentukan status kelayakan bangunan. Seluruh keputusan teknis, lanjutnya, menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

Selain soal bangunan, Bagus juga menjelaskan bahwa proses penganggaran di Pemerintah Kota Balikpapan dilakukan melalui mekanisme berlapis dan terbuka.

Ia menyebut penyusunan anggaran berasal dari dua jalur utama. Pertama, usulan masyarakat melalui RT, kelurahan, kecamatan, hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Kedua, program prioritas kepala daerah yang diterjemahkan ke organisasi perangkat daerah.

Seluruh usulan tersebut kemudian dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum diajukan ke DPRD melalui dokumen KUA-PPAS. Pembahasan bersama legislatif menjadi tahap wajib sebelum rancangan APBD ditetapkan menjadi APBD definitif.

“Sekali lagi, anggaran termasuk rumah jabatan wakil wali kota ini bukan usulan dari wakil wali kota. Ini adalah lembaga yang namanya Pemerintah Kota Balikpapan,” tegasnya.

Ia menuturkan penggunaan APBD tetap diarahkan untuk kebutuhan masyarakat, mulai dari pemberdayaan hingga peningkatan kesejahteraan warga.

“Kita membangun sesuai kebutuhan, bukan keinginan,” tutupnya.

Exit mobile version