SIVANA, BALIKPAPAN – Air tidak pernah benar-benar menjadi cerita lama bagi warga Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Setiap kali hujan datang, persoalan yang sama kembali muncul.
Mulai dari banjir, rumah yang terendam, saluran air yang tak mampu menampung limpasan, dan warga yang kembali mempertanyakan kapan masalah itu benar-benar selesai.
Di kawasan tersebut, jejak persoalan bahkan terlihat jelas dari dua ruang yang berdampingan.
Di satu sisi berdiri permukiman warga. Di sisi lain, lahan yang dikembangkan menjadi kawasan Daun Village.
Tiga tahun lalu, batas antara kedua kawasan itu berubah menjadi titik awal persoalan yang sampai kini belum benar-benar selesai.
Pada Juni 2023, warga GPA mulai menghadapi banjir setelah aktivitas pembukaan lahan dilakukan di kawasan yang berbatasan dengan permukiman mereka.
Saluran air yang sebelumnya mengalir melewati kawasan tersebut kemudian disebut tertutup.
Banjir yang awalnya mungkin dianggap sebagai persoalan sementara ternyata bertahan jauh lebih lama.
Pada Juli 2023, air bahkan masih merendam rumah warga dengan ketinggian sekitar betis orang dewasa.
Sebanyak 11 rumah dilaporkan terdampak ketika itu dan jumlahnya kemudian bertambah.
Dua bulan kemudian, pada September 2023, air disebut mencapai sekitar 2,5 meter di sejumlah titik.
Jumlah rumah yang terdampak juga bertambah menjadi sekitar 20 rumah.
Dokumentasi warga memperlihatkan bagaimana rumah-rumah yang seharusnya menjadi tempat pulang berubah menjadi ruang yang dikepung air.
Di tengah kondisi itu, warga memasang spanduk sebagai bentuk protes.
Salah satu tulisan yang dibentangkan berbunyi: “Tolong kami Wali Kota Balikpapan dan pihak-pihak terkait, tolong selesaikan masalah kami, kami tidak perlu janji-janji, tapi kami perlu bukti nyata.”
Kalimat ini kemudian menjadi semacam ringkasan dari persoalan GPA.
Sebab yang berlangsung setelahnya bukan satu kali mediasi, melainkan rangkaian pertemuan yang terus berulang.
Dan janji penyelesaian datang lebih cepat daripada penyelesaian itu sendiri.
Zakaria, yang kini mendampingi warga melalui Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI SAI Balikpapan, mengatakan sebelum persoalan tersebut muncul, warga sudah menempati rumah mereka bertahun-tahun.
Sebagian warga mulai tinggal di GPA sejak sekitar 2007 hingga 2011.
Menurut penuturan warga yang didampinginya, sebelum 2023 tidak ada persoalan banjir dengan skala seperti yang kemudian mereka alami.
Masalah pun mulai berubah ketika lahan di sebelah kawasan GPA dibuka.
“Ini sebelumnya daerahnya masih hutan, rawa dan sebagainya. Aliran air dari GPA memang melewati wilayah yang sekarang menjadi kawasan Daun Village,” ucap Zakaria saat ditemui Sivanamedia.com, Kamis (21/8/2026).
Ia menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan salah satu titik rendah sehingga aliran air dari sekitar permukiman bergerak menuju kawasan tersebut.
Persoalan muncul ketika dilakukan land clearing dan cut and fill di lahan Daun Village.
Adapun, perubahan kondisi lahan tersebut kemudian membuat jalur air yang sebelumnya ada tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
“Ketika saluran itu ditutup, air akhirnya tidak bisa ke mana-mana dan terperangkap di GPA,” sebut Zakaria.
Persoalan itu kemudian menjadi konflik antara dua pengembang. Di satu sisi, warga mempertanyakan aktivitas Daun Village yang mengubah kondisi lahan dan jalur air.
Di sisi lain, pengembang GPA juga tidak terlepas dari persoalan karena, menurut Zakaria, sistem prasarana, sarana dan utilitas atau PSU di kawasan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah kota.
Persoalannya menjadi semakin rumit karena masing-masing pihak memiliki argumen sendiri.
“Kalau kita tanya ke GPA, mereka bilang ini kesalahan PT Mulia Alam Raya karena saluran air ditutup. Kalau kita tanya ke pihak satunya, mereka bilang warga GPA seharusnya punya drainase sendiri,” terangnya Zakaria.
Di tengah dua klaim tersebut, air justru masuk ke rumah warga.
Wali Kota Datang, Janji Satu Bulan
Pemerintah Kota Balikpapan sebenarnya sudah mengetahui persoalan itu sejak awal. Pada 28 Juni 2023, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud datang langsung melihat rumah warga yang terendam.
Saat itu banjir telah berlangsung sekitar sembilan hari. Rahmad meminta jalur alami air dibuka kembali dan memerintahkan dua alat berat Dinas Pekerjaan Umum disiapkan untuk membantu penanganan.
Namun banjir tidak selesai dalam hitungan hari. Ketika warga kembali bertemu Rahmad pada September 2023, rumah mereka telah berbulan-bulan terendam.
Rahmad ketika itu mengatakan pemerintah akan mengambil langkah untuk menangani persoalan tersebut. Ia juga meminta kedua pengembang bertanggung jawab.
“Untuk jangka pendek akan kita sedot dan juga akan panggil kedua belah pihak,” kata Rahmad saat bertemu warga pada 22 September 2023.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga mendorong pembangunan drainase oleh kedua pengembang. Rahmad bahkan menyatakan penyelesaian akan dikejar dalam waktu satu bulan.
Bagi warga yang sudah berbulan-bulan kehilangan rumahnya sebagai tempat tinggal normal, satu bulan terdengar seperti batas waktu yang masih masuk akal.
Sayangnya satu bulan berlalu, kemudian berlanjut satu hingga dua tahun. Persoalan itu tetap kembali dibicarakan.
Penanganan sementara memang dilakukan. Seperti penyedotan air menggunakan pompa. Pemerintah dan pihak lain berusaha mengurangi volume air yang masuk ke permukiman.
Namun penyedotan hanya mengurangi air yang sudah terlanjur berkumpul. Itu tidak otomatis mengembalikan jalur air yang berubah.
Pada Juli 2023, warga sendiri sudah menyampaikan bahwa penyedotan hanya mengurangi debit air dan bukan solusi jangka panjang.
Saat itu kebutuhan membuka jalur pembuangan dan membangun bozem juga sudah dibicarakan.
Banjir kemudian kembali terjadi. Pada November 2023, air bahkan dilaporkan mencapai 2,5 meter di sejumlah rumah. Pompa yang digunakan tidak mampu menyelesaikan persoalan.
Di titik inilah persoalan GPA berubah dari sekadar bencana sesaat menjadi masalah yang berlangsung lama.
Sebab warga tidak hanya kehilangan akses ke rumah. Mereka kehilangan kepastian kapan rumah itu bisa kembali dihuni.
Zakaria mengungkapkan warga tidak langsung membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Jalur administratif dan mediasi lebih dulu ditempuh.
Ada pertemuan dengan pemerintah kota, DPRD, dinas terkait, hingga pengembang.
Dalam catatan yang dimilikinya, terdapat setidaknya 10 pertemuan formal, belum termasuk pertemuan lain yang berlangsung di luar forum resmi.
RDP di DPRD menjadi salah satu ruang yang digunakan warga untuk mencari jalan keluar.
Pada Juli 2023, DPRD juga melakukan inspeksi mendadak dan mempertemukan pihak terkait.
Persoalan kemudian kembali dibawa ke berbagai forum. Namun tidak semua pertemuan menghasilkan penyelesaian.
Pada satu titik, warga kembali mendapati persoalan yang sama. Lagi-lagi dua pengembang saling menunjuk tanggung jawab.
Bagi Zakaria, Pemkot seharusnya berada pada posisi yang dapat memutus kebuntuan tersebut.
“Bagi kami, pemerintah kota punya kewenangan untuk mengawasi dan memastikan persoalan ini selesai. Yang kami kecewakan adalah ketegasannya,” katanya.
Ia menilai pemerintah tidak cukup hanya menjadi mediator ketika persoalan sudah berlangsung lama.
Sebab pemerintah memiliki kewenangan dalam pengawasan pembangunan dan lingkungan di wilayah kota.
Salah satu hal yang dipersoalkan Zakaria adalah waktu pemerintah mengeluarkan surat penghentian aktivitas penataan lahan.
Diketahui, warga telah mengalami banjir sejak 20 Juni 2023.
Namun surat penghentian kegiatan sementara terhadap penataan lahan Daun Village baru diterbitkan Satpol PP pada 14 Maret 2025. Zakaria pun mempertanyakan jeda waktu tersebut.
“Rumah warga sudah tenggelam, sudah hancur, baru surat ini keluar. Kenapa tidak dari awal ketika persoalan itu terjadi?” ujar Zakaria dengan nada heran.
Surat Satpol PP itu sendiri mencatat bahwa aktivitas penataan lahan dan konstruksi di Daun Village diminta dihentikan sementara.
Dalam surat itu disebut kegiatan penataan lahan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk banjir dan dampak lain yang merugikan masyarakat sekitar.
Satpol PP juga meminta penghentian kegiatan pengupasan atau penataan lahan dan konstruksi, dengan pengecualian kegiatan penanganan dampak seperti pembuatan drainase.
Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang kemudian digunakan Zakaria dan timnya dalam melihat persoalan tersebut secara hukum.
Ada 9.151,06 Meter Persegi yang Dipersoalkan
Persoalan penataan lahan Daun Village tidak berhenti pada surat penghentian.
Dari dokumen lingkungan yang dikumpulkan, Zakaria menemukan adanya perbedaan luasan antara dokumen persetujuan lingkungan dan siteplan yang kemudian digunakan.
Persetujuan Lingkungan tahun 2015 mencatat luasan sekitar 144.033,94 meter persegi.
Adapun siteplan yang diterbitkan kemudian mencatat luasan sekitar 153.185 meter persegi. Selisihnya sekitar 9.151,06 meter persegi.
Berdasarkan dokumen yang di kumpulkannya, luasan tambahan itulah yang menjadi salah satu persoalan karena belum tercakup dalam persetujuan lingkungan sebelumnya.
“Yang kami dapat dari DLH, memang mereka punya izin. Tapi izinnya tidak seluas lahan yang baru digarap,” terang Zakaria.
Ia kemudian meminta konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup mengenai status lahan tersebut.
Dari dokumen yang diperoleh, pemerintah memang mencatat adanya bagian lahan yang belum tercakup dalam Persetujuan Lingkungan dan telah dilakukan penataan.
Namun angka tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh banjir GPA disebabkan oleh perluasan lahan tersebut.
Yang menjadi persoalan adalah perubahan kondisi lahan terjadi di kawasan yang juga berkaitan dengan jalur aliran air menuju permukiman.
Oleh sebab itu, Zakaria menekankan, persoalan tersebut tidak bisa dilihat hanya sebagai urusan administrasi perizinan.
Ada konsekuensi terhadap bagaimana air bergerak setelah permukaan tanah berubah.
Di sisi lain, Zakaria tidak menempatkan GPA sebagai pihak yang sama sekali tidak memiliki persoalan.
Ia menyebut pengembang GPA juga memiliki persoalan terkait PSU.
Ia mengetahui, PSU kawasan tersebut belum diserahkan kepada pemerintah kota. Konsekuensinya, pemeliharaan PSU masih menjadi tanggung jawab pengembang.
Persoalan lain yang disebutnya adalah legalitas rumah warga. Dari lima warga yang menjadi klien dalam gugatan, ungkap Zakaria, hanya satu yang telah memiliki SHM melalui pengurusan secara mandiri.
Empat lainnya telah melunasi pembayaran rumah tetapi belum memperoleh SHM yang telah dipecah atas nama mereka.
Hal tersebut menjadi persoalan tersendiri bagi warga. Sebab rumah yang mereka tempati selama bertahun-tahun ternyata masih menyisakan persoalan legalitas.
Zakaria bahkan mengingat bahwa pihaknya pernah menyampaikan persoalan itu kepada Pemkot.
Jika legalitas menjadi alasan pemerintah untuk tidak menangani persoalan banjir, ia menyatakan siap membantu warga menyelesaikan SHM.
Tetapi menurutnya, persoalannya kemudian kembali pada satu pertanyaan terkait apakah setelah legalitas selesai, pemerintah dapat memastikan banjir juga diselesaikan?
“Kalau SHM-nya selesai, apakah Pemkot bisa menjamin masalah banjir selesai? Itu yang tidak bisa dijawab,” tekan Zakaria.
Rumah yang Dibangun dari Tabungan, Lalu Ditinggalkan
Di balik seluruh persoalan administratif itu, ada kerugian yang lebih mudah dipahami. Yakni rumah itu sendiri.
Zakaria menuturkan, sebagian warga telah tinggal di kawasan tersebut selama belasan tahun. Ada yang bekerja sebagai guru, karyawan swasta, dan ada pula yang telah memasuki usia pensiun.
Rumah bagi mereka bukan sekadar aset. Itu tempat menyimpan tabungan bertahun-tahun.
Ketika banjir datang, sebagian barang tidak sempat diselamatkan. Televisi, kulkas, kasur, pendingin ruangan, perabot rumah tangga dan barang lainnya disebut ikut rusak atau terendam.
Bahkan, menurut penuturan warga kepada Zakaria, ada rumah yang kemudian rawan dimasuki pencuri karena pemiliknya tidak dapat tinggal normal di sana.
Kerugiannya setelah itu tidak hanya berbentuk barang. Ada waktu, kenyamanan, kesehatan dan kehidupan keluarga yang ikut terganggu.
Zakaria menyampaikan bahwa ada salah satu warga, Harry Subagio, bahkan mengalami stroke.
Ia mengatakan dokumen medis warga tersebut menjadi bagian dari bukti yang diajukan dalam gugatan.
Untuk warga lainnya, nilai kerugian yang dimintakan berbeda-beda.
Zakaria menguraikan ada warga yang meminta ganti rugi sekitar Rp1 miliar, sementara Harry dimintakan sekitar Rp1,5 miliar karena kondisi yang dialaminya.
Di sisi material, Zakaria memperkirakan nilai rumah warga berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp1 miliar, tergantung kondisi bangunan dan renovasi yang telah dilakukan.
Namun angka itu saja tentu belum menggambarkan seluruh kerugian.
Karena ada sesuatu yang tidak mudah dihitung, seperti tiga tahun hidup dengan rumah yang tidak lagi bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Pada akhirnya, warga menempuh jalur hukum. Pada 17 Agustus 2026, Zakaria mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan secara daring ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Pihak yang digugat adalah PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya, sedangkan Pemerintah Kota Balikpapan ditempatkan sebagai turut tergugat.
Dasar gugatan yang digunakan bukan semata-mata Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dijelaskan, bahwa posisi hukum perkara tersebut lebih luas karena terdapat pihak lain di luar hubungan konsumen dengan pengembang rumah.
Maka itu, gugatan menggunakan dasar perbuatan melawan hukum dalam KUH Perdata.
Terhadap Pemkot Balikpapan, warga meminta pengadilan memerintahkan pemerintah menjalankan fungsi pengawasan dan turut memastikan pemulihan serta perbaikan kualitas lingkungan.
Bagi Zakaria, keputusan membawa perkara ke pengadilan bukan berarti warga sejak awal memilih berkonfrontasi. Justru sebaliknya. Jalur hukum ditempuh setelah berbagai cara sebelumnya tidak menghasilkan kepastian.
Warga yang telah datang ke DPRD, bertemu pemerintah guna mengikuti mediasi. Melaporkan persoalan ke kepolisian.
Bahkan warga pernah mengirimkan pengaduan sampai ke Presiden melalui RT, yang kemudian diteruskan melalui jalur pemerintahan. Sementara ini laporan terkait persoalan lingkungan juga masih berjalan.
“Sudah terlalu banyak pertemuan. Warga sudah lelah saling menunggu siapa yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Saat ini tuntutannya berubah. Warga tidak lagi sekadar meminta air disedot. Namun mereka meminta ganti rugi agar dapat membeli rumah lain yang layak ditinggali.
Zakaria menyatakan pihaknya optimistis gugatan tersebut dapat dikabulkan. Keyakinan itu didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama mendampingi warga.
“Saya optimis dari segi bukti dan fakta-fakta hukum yang telah kami peroleh, gugatan kami ini dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan,” tegas Zakaria.
Kendati demikian, ia terus memastikan pihaknya tetap akan menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan hak warga.
“Kami tetap akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak warga tersebut. Apa pun itu,” tegasnya.
Salsa
