SIVANA, BALIKPAPAN – Tidak semua orang yang meninggalkan puasa Ramadan wajib membayar fidyah. Dalam sejumlah kondisi, kewajiban yang harus dilakukan justru mengganti puasa di hari lain atau qadha. Penjelasan ini disampaikan Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Balikpapan agar masyarakat memahami perbedaan kewajiban bagi mereka yang tidak menjalankan puasa Ramadan.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menjelaskan bahwa dalam fikih puasa terdapat dua bentuk pengganti kewajiban bagi orang yang tidak berpuasa, yakni qadha dan fidyah.
Qadha berarti mengganti puasa Ramadan pada hari lain di luar bulan Ramadan. Sementara fidyah merupakan kewajiban memberikan makanan kepada fakir atau miskin bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa dan tidak dapat menggantinya di waktu lain.
Menurut Masrivani, pemahaman mengenai dua ketentuan tersebut penting agar masyarakat tidak keliru dalam menjalankan kewajiban ibadah.
“Qadha puasa adalah mengganti puasa Ramadan di hari lain di luar bulan Ramadan. Sedangkan fidyah diberikan kepada fakir atau miskin bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa,” ujarnya.
Kemenag Balikpapan juga telah menetapkan besaran fidyah Ramadan 1447 Hijriah sebesar Rp30 ribu untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Nilai tersebut dihitung dari standar pemberian satu porsi makanan kepada fakir atau miskin.
Meski demikian, nominal tersebut bersifat acuan. Masyarakat tetap dapat menyesuaikan pembayaran fidyah dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Jika tidak mampu membayar sesuai nominal tersebut, fidyah tetap dapat disesuaikan dengan kemampuan,” ucap Masrivani.
Dalam penjelasan yang disampaikan Kemenag Balikpapan, terdapat sejumlah kondisi yang membolehkan seseorang tidak menjalankan puasa Ramadan.
Di antaranya, anak kecil yang belum baligh, orang dengan gangguan jiwa permanen, orang sakit, lansia yang sudah tidak kuat berpuasa, musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, perempuan hamil, ibu menyusui, serta perempuan yang sedang haid atau nifas.
Namun kewajiban yang harus dilakukan setelah Ramadan berbeda-beda, tergantung pada kondisi yang dialami.
Orang yang sakit namun masih ada harapan sembuh, musafir, perempuan haid maupun nifas, pada umumnya diwajibkan mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
Sementara bagi orang yang sakit permanen atau lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa, kewajibannya diganti dengan membayar fidyah.
Ketentuan juga berlaku bagi perempuan hamil dan ibu menyusui. Apabila tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi diri sendiri atau bayinya, kewajiban yang harus dilakukan dapat berbeda sesuai kondisi yang dialami.
Kemenag Balikpapan juga mengimbau masyarakat menunaikan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi yang telah terdaftar.
Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai memudahkan proses pendataan dan memastikan bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang berhak.
Terlebih menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat kurang mampu biasanya meningkat sehingga bantuan dari zakat maupun fidyah sangat dibutuhkan.
Dengan penyaluran yang tepat, bantuan yang berasal dari fidyah diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan selama Ramadan sekaligus memastikan pelaksanaan kewajiban ibadah berjalan sesuai ketentuan syariat.












