SIVANA, BALIKPAPAN – Penagihan utang berujung tindak pidana penganiayaan berat terjadi di kawasan Jalan Semoi, RT 30, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, pada Selasa (24/3/2026) dini hari.
Seorang korban mengalami luka setelah ditebas menggunakan senjata tajam oleh pelaku yang kini telah diamankan kepolisian.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/194/III/2026/Resta Bpp/Polda Kaltim, kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA.
Peristiwa bermula saat pelapor bersama korban mendatangi lokasi untuk menagih utang kepada seseorang.
Kendati saat berada di tempat tersebut, pelaku yang berada di lokasi tersulut emosi saat ditanya terkait keberadaan pihak yang memiliki utang.
“Pelaku tersulut emosi dan mengeluarkan senjata tajam,” demikian keterangan kepolisian dalam laporan penanganan kasus.
Situasi yang memanas membuat pelapor dan korban berupaya meninggalkan lokasi. Namun saat berlari, korban terjatuh.
Pelaku kemudian mengejar korban dan melakukan penyerangan.
“Pelaku menimpas kaki korban sebanyak dua kali hingga menyebabkan luka sayatan pada lutut kiri,” lanjut keterangan tersebut.
Korban mengalami luka pada bagian kaki dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bersama Jatanras Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai pelaku.
Pelaku diketahui berinisial Farhan Saragih Simarmata alias Batak (36). Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan saat kejadian.
“Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan parang,” tulis laporan tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



