Update  

Aturan Lama Dinilai Tak Lagi Cukup, Perda Perumda Manuntung Sukses Mulai Direvisi

SIVANA, BALIKPAPAN – Delapan tahun setelah diberlakukan, aturan yang menjadi dasar operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan mulai dievaluasi.

Perubahan regulasi tersebut dianggap perlu dilakukan menyusul berkembangnya aturan nasional yang mengatur tata kelola badan usaha milik daerah.

Pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tersebut mulai dimatangkan DPRD Kota Balikpapan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur dalam rapat harmonisasi yang berlangsung di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa (2/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Ikmal Idrus, mengatakan perubahan perda tidak semata-mata dilakukan karena kebutuhan administratif.

Ia menyebut, sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pengelolaan BUMD telah mengalami perkembangan sehingga regulasi daerah perlu disesuaikan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang mengatur arah tata kelola perusahaan daerah secara lebih rinci.

“Regulasi daerah harus mampu mengikuti perkembangan aturan yang ada. Karena itu diperlukan penyesuaian agar perda yang berlaku tetap relevan dan dapat menjadi dasar pelaksanaan yang kuat,” ujarnya.

Menurut Ikmal, keberadaan perda tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga menentukan arah pengelolaan perusahaan daerah dalam menjalankan fungsi bisnis maupun pelayanan publik.

Adapun, substansi yang diatur perlu memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran dapat diterapkan dalam operasional perusahaan.

Sementara itu, Kepala Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menilai proses penyesuaian regulasi menjadi langkah penting agar produk hukum daerah tidak tertinggal dari perkembangan aturan nasional.

Ia menjelaskan, setiap perubahan perda harus melalui tahapan harmonisasi untuk memastikan seluruh materi yang diatur memiliki keterkaitan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Perda tidak bisa berdiri sendiri. Seluruh substansi yang dimuat harus selaras dengan aturan di atasnya sehingga memiliki kepastian hukum ketika diterapkan,” terang Andi Arif.

Menurutnya, proses harmonisasi juga menjadi ruang untuk mengevaluasi kembali ketentuan-ketentuan yang sudah tidak relevan atau membutuhkan penyempurnaan.

Dengan tahapan tersebut, DPRD berharap aturan baru nantinya tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pengelolaan perusahaan daerah yang terus berkembang.

Bagi pemerintah daerah, revisi Perda Perumda Manuntung Sukses bukan sekadar mengganti pasal atau menambah ketentuan baru. Perubahan itu menjadi bagian dari upaya menyiapkan fondasi hukum yang lebih adaptif bagi BUMD di tengah tuntutan tata kelola yang semakin kompleks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *