SIVANA, TANAH GROGOT – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan perkara pembunuhan pejuang lingkungan di Muara Kate, membuka babak baru dalam penanganan kasus yang sejak awal menuai sorotan. Vonis tersebut menegaskan bahwa dakwaan jaksa tidak mampu dibuktikan di persidangan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (16/4/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Hakim juga memerintahkan pembebasan Misran Toni seketika setelah putusan dibacakan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan memerintahkan pembebasan seketika,” kata perwakilan Tim Advokasi Lawan Rekayasa Kasus.
Tak hanya itu, majelis turut memutuskan permohonan restitusi tidak dapat diterima, memulihkan harkat dan martabat terdakwa, serta menetapkan seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara. Barang bukti dalam perkara ini juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Putusan ini menjadi titik balik bagi tim advokasi yang sejak awal menilai penetapan Misran Toni sebagai tersangka tidak memiliki dasar kuat. Mereka menyebut vonis bebas tersebut sekaligus mengoreksi proses hukum yang dinilai keliru sejak tahap penyidikan.
“Sejak awal hingga persidangan, seluruh dakwaan terhadap Bapak Misran Toni tidak terbukti,” sambungnya.
Meski telah diputus bebas, mereka menegaskan pengawalan terhadap perkara ini belum berhenti. Proses hukum akan terus dipantau hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan terus mengawal sampai inkrah,” tegasnya.
Tim advokasi juga memastikan Misran Toni segera kembali ke keluarganya usai putusan dibacakan. Namun di balik vonis bebas tersebut, mereka menyoroti fakta lain yang belum terjawab: pelaku utama dalam tragedi pembunuhan di Muara Kate belum terungkap.
“Peristiwa itu bukan dilakukan oleh Misran Toni. Artinya, pelaku sebenarnya masih ada dan harus segera ditangkap,” imbuhnya.
Kasus ini kini menyisakan pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum. Vonis bebas bukan akhir, melainkan penegasan bahwa arah penyidikan sebelumnya perlu ditinjau ulang untuk mengungkap pelaku sebenarnya di balik pembunuhan pejuang lingkungan tersebut.












