SIVANAMEDIA.COM – Pekerja rumah tangga (PRT) akhirnya mendapat pengakuan hukum yang lebih kuat. DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja sektor domestik di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa kepastian hak.
Informasi ini dikutip dari KompasTV, Rabu (22/4/2026), berdasarkan laporan mengenai pengesahan UU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Pengesahan dilakukan pada Selasa (21/4/2026), setelah pembahasan panjang yang berlangsung lebih dari dua dekade.
UU ini dinilai menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya negara menghadirkan aturan khusus yang mengatur hubungan kerja, perlindungan, dan hak dasar pekerja rumah tangga.
Selama ini, PRT menjadi salah satu kelompok pekerja yang rentan terhadap jam kerja berlebih, upah tidak jelas, kekerasan, hingga ketiadaan jaminan sosial. Padahal jumlahnya sangat besar.
Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025 mencatat jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang, dengan mayoritas merupakan perempuan.
Melalui UU PPRT, pemerintah dan pemberi kerja kini diwajibkan memperhatikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga secara lebih jelas.
Beberapa hak yang diatur antara lain perjanjian kerja tertulis yang memuat jenis pekerjaan, upah, serta kewajiban kedua pihak. Pekerja rumah tangga juga berhak menerima upah sesuai kesepakatan.
Selain itu, aturan baru ini menegaskan adanya batas waktu kerja yang jelas, waktu istirahat harian, hari libur berkala, serta hak cuti dalam kondisi tertentu seperti sakit atau kebutuhan mendesak.
Tak hanya itu, pekerja rumah tangga juga berhak didaftarkan dalam program jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, maupun seksual turut dimasukkan dalam regulasi tersebut. Negara juga menegaskan pekerja rumah tangga berhak diperlakukan secara manusiawi, dihormati martabatnya, dan dijaga privasinya.
Di sisi lain, UU ini membuka akses pelatihan dan peningkatan keterampilan agar pekerja rumah tangga memiliki kesempatan berkembang secara profesional.
Pengesahan UU PPRT dipandang sebagai langkah korektif terhadap posisi pekerja domestik yang selama ini kerap dianggap sektor informal tanpa standar perlindungan.
Kini, hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja tidak lagi hanya berdasar kesepakatan lisan, tetapi memiliki pijakan hukum yang lebih tegas.
Meski demikian, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan. Sosialisasi aturan, pengawasan, dan keberanian korban melapor akan menjadi penentu apakah UU ini benar-benar melindungi atau hanya berhenti sebagai produk legislasi.












