SIVANA, BALIKPAPAN – Waktu terus berjalan, sementara kewajiban belum semua dituntaskan. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak wilayah Kalimantan Timur dan Utara memilih membuka ruang napas bagi masyarakat yang belum melapor.
Melalui kebijakan relaksasi, wajib pajak orang pribadi masih diberi kesempatan menyampaikan SPT sekaligus melakukan pembayaran hingga 30 April 2026 tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda maupun bunga.
Langkah ini pun diambil saat otoritas pajak masih mendorong tingkat kepatuhan formal masyarakat di tengah masa transisi sistem perpajakan baru, Coretax, yang masih dalam tahap penyesuaian.
Data Kanwil DJP Kaltimtara per 22 April 2026 menunjukkan sebanyak 305.035 SPT Tahunan telah masuk. Dari jumlah itu, 293.602 berasal dari wajib pajak orang pribadi, sedangkan 11.433 lainnya disampaikan badan usaha.
Angka tersebut menunjukkan kepatuhan terus bergerak, namun masih menyisakan pekerjaan rumah besar menjelang tenggat waktu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah lebih dahulu menuntaskan kewajiban perpajakan.
“Terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan pelaporan SPT Tahunan,” ujarnya, pada Kamis (23/4/2026).
Ia mengingatkan masyarakat yang belum melapor agar tidak menunggu menit terakhir. Menurutnya, masa relaksasi menjadi kesempatan terakhir untuk menghindari sanksi keterlambatan.
“Bagi yang belum melaporkan, segera manfaatkan periode relaksasi sampai 30 April 2026 agar tidak dikenai sanksi denda keterlambatan pelaporan,” tegasnya.
DJP juga memastikan layanan asistensi tetap dibuka di kantor pajak maupun secara daring. Pendampingan penggunaan Coretax disiapkan agar proses pelaporan tidak tersendat.
Dengan sisa waktu kurang dari sepekan, pesan DJP jelas: jangan tunggu hari terakhir. Setelah 30 April lewat, denda kembali berjalan sesuai aturan.












