SIVANA, BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan keterangan tertulis terkait keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial.
Dalam siaran pers, Selasa (21/7/2026), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti menerangkan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Pada pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam rangka jejaring informasi di wilayah,” jelasnya.
Ia menyebut, jika dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak,” tambahnya.
DJP menegaskan, seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020.
Sementara, surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












