Cicilan Rumah Sudah Lunas, Konsumen Pesona Alam Residence Masih Menunggu Sertifikat

SIVANA, BALIKPAPAN – Bagi konsumen rumah, cicilan terakhir semestinya menutup satu urusan, yaitu kewajiban pembayaran kepada bank.

Kendati demikian, sejumlah konsumen Perumahan Pesona Alam Residence, RT 41 Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan, masih menghadapi persoalan setelah kredit rumah mereka disebut telah lunas.

Sertifikat rumah yang seharusnya menjadi dokumen penting atas kepemilikan properti belum diterima sebagian konsumen.

Persoalan tersebut disampaikan warga kepada Wakil Ketua I DPRD Kota Balikpapan Yono Suherman dalam audiensi, pada Senin (10/8/2026).

Yono mengatakan, warga membeli rumah melalui fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN). Sebagian di antaranya disebut telah menyelesaikan seluruh kewajiban kredit, tetapi sertifikat belum berada di tangan konsumen.

“Yang tadi itu mengenai masalah RT 41 BDS. Ada masyarakat yang sudah mencicil di Bank BTN, bahkan ada sebagian yang sudah lunas tetapi tidak mendapatkan sertifikat,” ucap Yono saat diwawancara.

Persoalan kemudian mengarah pada keberadaan dokumen tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam audiensi, sertifikat disebut masih berada di pihak pengembang. Sementara BTN merupakan pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen.

“Kemudian, yang jadi masalah ketika krediturnya sendiri tidak memegang sertifikat dan sertifikat masih berada di developer,” ujarnya.

Di sinilah persoalan konsumen menjadi lebih dari sekadar menunggu dokumen. Ketika kewajiban pembayaran kepada bank telah diselesaikan, konsumen membutuhkan kepastian mengenai status sertifikat, pihak yang menguasainya, serta mekanisme agar dokumen tersebut dapat diterima.

Yono menilai konsumen yang telah memenuhi kewajibannya kepada kreditur memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas dokumen kepemilikan rumah.

“Secara hukum, ketika konsumen sudah melunasi utangnya kepada kreditur, dia juga harus mendapatkan haknya, yaitu sertifikat,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, warga juga menyampaikan informasi mengenai jumlah unit yang terdampak. Sekitar 74 unit disebut berkaitan dengan perusahaan yang disebut warga, sementara sekitar 10 rumah lainnya dikaitkan dengan persoalan sertifikat atas nama Pusaka 78.

Namun, angka tersebut belum dapat dianggap sebagai data final. Informasi itu berasal dari keterangan dalam audiensi dan masih perlu diverifikasi kepada BTN, pengembang, maupun pihak yang memiliki dokumen terkait.

Verifikasi menjadi penting karena persoalan sertifikat tidak bisa diselesaikan hanya dengan mengetahui siapa yang memegang dokumen.

Perlu diketahui pula status tanah dan bangunan, hubungan hukum antara konsumen dengan pengembang, proses pembiayaan dengan BTN, serta alasan sertifikat belum diserahkan kepada konsumen yang telah melunasi kredit.

Yono meminta warga lebih dulu meminta penjelasan kepada BTN mengenai status sertifikat masing-masing. Baginya, bank sebagai kreditur perlu memberikan kepastian kepada konsumennya.

“BTN punya hak dan tanggung jawab memberikan kepastian kepada konsumen atau debiturnya. Ketika kredit sudah lunas, hak konsumen harus diberikan,” tekannya.

DPRD Balikpapan selanjutnya berencana membawa persoalan tersebut ke rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait. Pembahasan tidak hanya akan diarahkan pada sertifikat, tetapi juga menyentuh aspek perizinan dan tata kelola kawasan perumahan.

Langkah itu diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada saling menunjuk antara konsumen, bank, dan pengembang. Setiap pihak perlu memberikan penjelasan berdasarkan dokumen dan kewenangan masing-masing.

Bagi warga Pesona Alam Residence yang telah menyelesaikan cicilan, kepastian yang dibutuhkan sebenarnya cukup jelas. Bahwa, status sertifikat harus dapat dijelaskan, pihak yang menguasainya harus diketahui, dan mekanisme penyerahannya kepada konsumen harus memiliki dasar yang terang.

Sebab rumah yang cicilannya sudah lunas bukan hanya soal pembayaran yang selesai. Ada dokumen kepemilikan yang juga perlu memiliki kepastian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *