SIVANA, BALIKPAPAN – Trotoar dan badan jalan di sejumlah titik Balikpapan masih digunakan sebagai tempat parkir.
Kondisi tersebut membuat ruang yang semestinya digunakan pejalan kaki maupun kendaraan ikut berkurang.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut. Parkir yang mengambil ruang jalan dapat mempersempit lajur kendaraan dan memicu kepadatan lalu lintas.
“Parkir liar itu bisa menjadi bom waktu kalau dibiarkan. Balikpapan sebagai kota yang kita banggakan dan penyangga IKN bisa kehilangan predikat sebagai kota nyaman akibat dampak parkir liar,” ucap Yusri, Selasa (18/8/2026).
Kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan dapat membuat salah satu lajur tidak berfungsi. Ketika ruang gerak kendaraan menyempit, kepadatan lebih mudah terjadi, terutama di kawasan dengan aktivitas kendaraan tinggi.
Hal serupa terjadi ketika trotoar digunakan untuk parkir. Pejalan kaki terpaksa berjalan di sisi jalan dan berhadapan langsung dengan kendaraan yang melintas.
“Ini juga membahayakan pengguna jalan kaki yang terpaksa berjalan bukan pada tempatnya,” ujarnya.
Kondisi itu juga berisiko menghambat kendaraan dalam situasi darurat.
“Bisa mengganggu ambulans yang mengantar pasien maupun mobil pemadam kebakaran,” sebut Yusri.
Namun, persoalan parkir tidak hanya berkaitan dengan fungsi jalan. Ada pula aspek pengelolaan dan penerimaan daerah yang perlu diperhatikan.
Dalam APBD Balikpapan 2025, pemerintah menargetkan Rp10 miliar dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir. Selain itu, terdapat target Rp3,44 miliar dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Rp250 juta dari retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan.
Jika digabungkan, tiga pos penerimaan tersebut mencapai sekitar Rp13,69 miliar.
Karena itu, keberadaan titik parkir perlu memiliki status dan mekanisme pengelolaan yang jelas. Aktivitas yang berlangsung tanpa penetapan resmi juga perlu diawasi agar tidak mengambil alih ruang publik sekaligus berada di luar sistem pemerintah.
“Kami meminta kepada Dishub, tentunya bersama Satpol PP dan Polres, untuk mengadakan razia gabungan terkait parkir-parkir liar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah kota dan dikelola oleh pemerintah kota,” urai Yusri.
Di sisi lain, keterbatasan kantong parkir menjadi persoalan yang tidak bisa dilepaskan dari munculnya parkir di badan jalan maupun trotoar. Kondisi ini terutama terlihat di kawasan ruko dan pusat aktivitas masyarakat.
“Yang pertama mungkin kurangnya kantong parkir yang disiapkan oleh penyedia barang atau jasa yang berdiri di ruko-ruko,” imbuhnya.
Ketersediaan lahan parkir, kata Yusri, perlu diperhitungkan oleh pemilik usaha. Dengan kapasitas yang terbatas, kendaraan cenderung menggunakan ruang di sekitar lokasi usaha.
Persoalan berikutnya adalah konsistensi penerapan aturan. Yusri menyebut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Parkir perlu dijalankan secara konsisten dengan melibatkan lintas instansi.
Dishub, Satpol PP, kepolisian, kecamatan hingga kelurahan dapat dilibatkan dalam pengawasan di lapangan.
“Satpol PP dan Dishub seharusnya bersama-sama, mulai dari kecamatan dan kelurahan, melakukan patroli gabungan terkait parkir liar,” tegas Yusri.
Pengawasan juga diperlukan terhadap pihak yang mengelola titik parkir tanpa penetapan resmi. Masyarakat perlu mengetahui lokasi yang memang ditetapkan sebagai tempat parkir sehingga pungutan maupun pengelolaannya memiliki dasar yang jelas.
Selain penindakan, DPRD mendorong Pemkot Balikpapan membangun kampanye tertib parkir yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. Kampanye tersebut dapat disertai pengawasan rutin serta penetapan lokasi parkir yang jelas.
Penataan itu diharapkan membuat pengelolaan parkir tidak berhenti pada razia, tetapi berjalan sebagai bagian dari pengaturan ruang kota.
“Parkir liar ini bukan masalah kecil. Ini masalah kewibawaan pemerintah kota untuk melakukan penindakan,” pungkasnya.












