SIVANA, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan perubahan aturan penanggulangan bencana setelah pelaksanaan di lapangan dinilai masih membutuhkan pembenahan.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menekankan, warga yang berada dalam kondisi darurat harus segera mendapat pertolongan dan tidak boleh terhambat urusan administrasi.
Hal itu disampaikan Bagus seusai Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (14/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Pemkot Balikpapan mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menurut Bagus, ada dua hal penting yang perlu diperkuat melalui perubahan perda tersebut.
Pertama, memastikan bantuan bencana bisa segera dirasakan masyarakat. Kedua, mendorong pencegahan dan mitigasi yang dilakukan sebelum bencana terjadi.
“Yang paling krusial itu bagaimana bantuan bencana bisa cepat dirasakan masyarakat. Kemudian bagaimana pencegahan dan mitigasi itu dilakukan secara proaktif,” ucap Bagus.
Bagus menyebut tugas dan fungsi dalam penanggulangan bencana perlu diperjelas. Kejelasan kewenangan dibutuhkan agar setiap perangkat daerah mengetahui langkah yang harus diambil ketika bencana terjadi.
Ia menilai, respons terhadap warga tidak boleh berjalan lambat hanya karena persoalan administrasi. Dalam kondisi darurat, penanganan harus lebih dulu dilakukan, sementara kelengkapan dokumen dapat mengikuti.
“Kalau ada orang sakit, ya harus ditangani dulu. Jangan sampai karena persoalan KTP atau administrasi, orangnya tidak ditangani,” tekannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bagus untuk menggambarkan pentingnya kecepatan dalam pelayanan kebencanaan. Warga yang terdampak banjir, kebakaran, tanah longsor, maupun bencana lainnya membutuhkan pertolongan segera, bukan proses yang membuat mereka kembali menunggu.
Adapun, BPBD juga perlu memiliki kesiapan menghadapi berbagai karakter wilayah Balikpapan. Penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada kawasan permukiman, tetapi juga harus memperhitungkan wilayah daratan, perbukitan, pegunungan, pesisir, hingga kawasan industri.
“BPBD harus menyiapkan mitigasi untuk semua kondisi yang ada di kota ini, baik daratan, pegunungan, maupun pesisir,” ujar Bagus.
Kondisi geografis Balikpapan membuat potensi bencana memiliki bentuk yang beragam. Banjir dapat mengganggu permukiman, kebakaran lahan bisa mendekati rumah warga, sementara kawasan pesisir dan industri memiliki risiko tersendiri yang membutuhkan skenario penanganan berbeda.
Maka dari itu, perubahan perda diharapkan tidak hanya memperbarui aturan secara administratif, tetapi juga memperjelas siapa yang harus bergerak, bagaimana koordinasi dilakukan, dan seberapa cepat bantuan dapat diberikan ketika warga berada dalam situasi darurat.
Selain membahas respons bencana, Bagus turut menyinggung potensi kebakaran hutan dan lahan di Balikpapan. Ia menyebut sempat terdapat 27 titik api yang terdeteksi.
“Kemarin sempat ada 27 titik api,” sebutnya.
Ia mengatakan titik api tersebut tidak sampai meluas ke permukiman warga. Namun, ancaman tetap perlu diwaspadai apabila kebakaran terjadi di dekat rumah penduduk atau kawasan yang sulit dijangkau petugas.
“Kalau sampai masuk ke rumah-rumah warga, tentu bahayanya besar,” ucap Bagus.
Ia pun meminta masyarakat ikut mencegah kebakaran dengan tidak membakar sampah sembarangan dan tidak membuang puntung rokok di lokasi yang mudah terbakar. Menurutnya, pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
Peran ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga dinilai penting untuk memastikan informasi mengenai bahaya kebakaran sampai ke lingkungan permukiman.
Disamping itu, edukasi juga diperlukan agar aktivitas sehari-hari masyarakat tidak memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kuat.
Meski demikian, pencegahan perlu diikuti dengan kesiapan pemerintah dalam menerima laporan, memantau titik rawan, mengerahkan petugas, serta memastikan peralatan penanganan tersedia. Sebab, titik api yang tidak segera ditangani dapat berkembang dan mengancam keselamatan warga.
Anggaran Ada, Kecepatan Penanganan Harus Dipastikan
Bagus mengatakan anggaran penanganan bencana telah disiapkan oleh pemerintah daerah. Apabila masih diperlukan penambahan, penyesuaian akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Ia menjelaskan, penyusunan anggaran dilakukan melalui usulan dari 38 organisasi perangkat daerah. Usulan tersebut kemudian dibahas di tingkat asisten sebelum masuk dalam proses Musrenbang.
Namun, ketersediaan anggaran tidak otomatis menjamin penanganan berjalan cepat. Pelaksanaan di lapangan tetap bergantung pada pembagian kewenangan, kesiapan personel, koordinasi lintasinstansi, serta mekanisme pengambilan keputusan ketika bencana terjadi.
Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 menjadi kesempatan untuk membenahi bagian-bagian tersebut. Aturan yang baru perlu memastikan masyarakat memiliki akses yang jelas untuk melaporkan bencana dan memperoleh bantuan tanpa harus menghadapi prosedur yang berbelit.
Bagi warga, ukuran keberhasilan perda bukan hanya pada selesainya pembahasan di DPRD atau bertambahnya ketentuan dalam regulasi.
Ukurannya yakni seberapa cepat pemerintah hadir ketika banjir merendam rumah, kebakaran mendekati permukiman, atau bencana lain mengancam keselamatan.
Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Balikpapan juga membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Raperda tersebut berkaitan dengan pengaturan ketertiban di ruang publik, kawasan permukiman, jalan, fasilitas umum, lingkungan, serta kegiatan masyarakat. Penguatan keamanan lingkungan dari tingkat RT juga menjadi salah satu bagian yang dibahas.
Pelaksanaan aturan nantinya melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk Satpol PP dan unsur penegak peraturan lainnya. Penanganan pelanggaran dapat dilakukan melalui pembinaan, teguran, hingga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perubahan perda bencana dan pembahasan Raperda Ketertiban Umum masih harus melalui tahapan pembahasan bersama DPRD Balikpapan.
Pemkot dan DPRD kini dituntut memastikan dua aturan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi di atas kertas.
Dalam penanggulangan bencana, warga membutuhkan sistem yang mampu bergerak cepat. Sedangkan dalam urusan ketertiban, masyarakat membutuhkan aturan yang jelas, adil, dan benar-benar melindungi kepentingan publik.
Salsa












