Sidang Banjir GPA Balikpapan: Daun Village Hadir, GPA dan Pemkot Absen

Suasana sidang perkara banjir Perumahan Griya Permata Asri (GPA) di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (8/9/2026).

SIVANA, BALIKPAPAN – Perkara banjir di Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa (8/9/2026).

Pada sidang lanjutan tersebut, PT Mulia Alam Raya selaku Tergugat II hadir. Sementara PT Griya Permata Asri (GPA) sebagai Tergugat I dan Pemerintah Kota Balikpapan sebagai Turut Tergugat tidak hadir.

Kuasa hukum warga, Zakaria, membenarkan kehadiran salah satu pihak tergugat tersebut.

“Iya, tadi Tergugat II hadir. Tergugat I (GPA) dan turut tergugat (Pemkot) yang mangkir,” ucap Zakaria saat dikonfirmasi oleh Sivanamedia.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 276/Pdt.G/2026/PN Bpp. Gugatan diajukan warga dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya. Pemkot Balikpapan ditempatkan sebagai Turut Tergugat.

Sidang 8 September merupakan lanjutan setelah persidangan pertama pada Selasa (1/9/2026).

Pada sidang perdana tersebut, PT GPA, PT Mulia Alam Raya, dan Pemkot Balikpapan tidak hadir.

Zakaria menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan majelis hakim, relaas panggilan telah diterima para pihak secara patut.

Ia menyayangkan ketidakhadiran para pihak dan meminta mereka memberikan jawaban melalui proses persidangan.

“Pengadilan adalah tempat yang tepat untuk memberikan jawaban dan membuktikan setiap dalil, bukan dengan menghindari atau mangkir dari proses persidangan,” urainya.

Pada sidang 8 September, PT Mulia Alam Raya hadir, sedangkan PT GPA dan Pemkot Balikpapan kembali tidak hadir.

Gugatan ini berkaitan dengan persoalan banjir yang dialami warga Perumahan GPA sejak 2023.

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, warga telah menempuh sejumlah forum penyelesaian bersama pemerintah kota, DPRD, organisasi perangkat daerah dan pihak pengembang.

Zakaria menyebut sedikitnya 10 pertemuan formal telah dilakukan.

Persoalan tersebut kemudian dibawa ke jalur hukum setelah upaya penyelesaian yang ditempuh sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian yang diterima warga.

Pada 17 Agustus 2026, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) didaftarkan ke PN Balikpapan.

Dalam perkara, warga mempersoalkan sejumlah hal yang berkaitan dengan kondisi kawasan perumahan dan lingkungan, termasuk drainase, perubahan kondisi lahan di sekitar permukiman, prasarana, sarana dan utilitas (PSU), serta pengawasan pemerintah.

Dalil mengenai hubungan aktivitas pengembangan lahan dengan persoalan aliran air merupakan bagian dari gugatan warga dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Gugatan warga menggunakan dasar PMH sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

Selain itu, perkara berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Regulasi tersebut mengatur antara lain penyelenggaraan kawasan perumahan, prasarana, sarana dan utilitas umum serta aspek pengawasan.

Sementara hubungan antara konsumen dan pelaku usaha diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penggunaan dasar hukum tersebut merupakan bagian dari argumentasi dalam gugatan. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dalil dan pembuktian dalam persidangan.

Pemkot Balikpapan dalam perkara ini ditempatkan sebagai Turut Tergugat. Keterlibatan pemerintah berkaitan dengan posisi Pemkot dalam penyelenggaraan dan pengawasan kawasan perumahan.

Sebelumnya, Zakaria mengatakan pihaknya menilai pemerintah memiliki kewenangan untuk mengawasi dan memastikan persoalan yang berdampak pada warga tidak berlarut.

“Bagi kami, pemerintah kota punya kewenangan untuk mengawasi dan memastikan persoalan ini selesai. Yang kami kecewakan adalah ketegasannya,” ujar Zakaria dalam pemberitaan sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo pada 24 Agustus 2026 mengatakan Pemkot masih mengkaji kondisi terbaru dan langkah yang akan dilakukan terkait persoalan GPA.

“Kita akan melakukan pengkajian. Membahas apa yang ada sekarang. Update-nya seperti apa. Nanti kita akan melakukan action,” tutur Bagus saat diwawancara terpisah.

Perkara Nomor 276/Pdt.G/2026/PN Bpp masih berjalan di PN Balikpapan. Belum ada putusan pengadilan yang menentukan pihak yang bertanggung jawab atas persoalan banjir di kawasan GPA.

 

 

Salsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *