SIVANA, BALIKPAPAN – Perubahan aturan penanggulangan bencana di Kota Balikpapan tidak boleh berhenti pada pengesahan di ruang paripurna. Pelaksanaannya harus terlihat dalam kerja dinas, pengawasan pembangunan, serta perlindungan warga yang menghadapi bencana.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Halili Adinegara, setelah Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada Senin (14/9/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD membahas perubahan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Halili mengingatkan, perda tidak cukup hanya menjadi dokumen hukum. Aturan tersebut harus diterjemahkan menjadi tindakan oleh organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penanggulangan bencana.
“Jangan habis ini mandek. Kalau sudah dibuatkan perda, jangan hanya ditaruh di atas meja. Harus dijalankan, termasuk dinas-dinas terkait,” ucap Halili saat ditemui langsung oleh Sivanamedia
Bagi Halili, aturan yang tidak dijalankan hanya akan menjadi formalitas. Padahal, penanggulangan bencana membutuhkan respons cepat, koordinasi antarlembaga, dan keputusan yang berpihak pada keselamatan masyarakat.
“Kalau hanya membuat, tetapi tidak dilaksanakan, tidak ada gunanya,” ujarnya.
Halili kemudian menyinggung persoalan banjir yang dialami warga Perumahan Griya Permata Asri atau GPA. Banjir di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 2023 dan hingga kini masih menjadi persoalan warga.
Ia menilai kondisi itu seharusnya menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana, terutama terkait pengawasan pembangunan dan pengelolaan aliran air.
“GPA itu tidak boleh terjadi seperti itu. Kasihan masyarakat yang sampai sekarang, sejak 2023, masih menderita,” katanya.
Ia menyampaikan persoalan banjir tidak dapat dilihat hanya sebagai kejadian alam. Pemerintah perlu menelusuri hubungan antara pembangunan, perubahan kondisi lingkungan, sistem drainase, dan keberadaan permukiman warga.
Ia pun mempertanyakan proses pemberian izin pembangunan di kawasan yang telah lebih dahulu dihuni masyarakat. Menurutnya, arah aliran air harus menjadi pertimbangan sebelum suatu pembangunan diizinkan.
“Air itu jatuhnya ke mana? Tidak mungkin air jatuh ke langit. Harus dilihat rumah yang duluan berdiri dengan bangunan yang di atas,” tegas Halili.
Ia juga mempertanyakan keputusan memberikan izin pembangunan apabila di bagian bawah telah terdapat rumah warga.
“Kalau memang sudah tahu di bawah ada rumah, kenapa harus dikasih izin yang di atas?,” imbuhnya.
DPRD Balikpapan sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait persoalan GPA. Namun, penyelesaian persoalan tersebut kini juga berproses melalui jalur hukum setelah warga memilih mengajukan gugatan ke pengadilan.
Halili menuturkan, proses hukum tersebut harus dihormati dan dibiarkan berjalan.
Kendati begitu, DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan persoalan yang menyangkut keselamatan dan kepentingan warga mendapat perhatian.
Penyelesaian bencana, ungkap Halili, tidak boleh hanya dilakukan setelah warga terdampak, tetapi harus dimulai dari pencegahan dan pengawasan sejak awal.
Dalam rapat paripurna, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 diarahkan untuk menyesuaikan penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan jenis dan karakteristik bencana yang dihadapi daerah.
Perubahan tersebut juga mencakup penguatan mitigasi berbasis risiko, perlindungan masyarakat, pembagian kewenangan, pendanaan, bantuan, serta pemulihan pascabencana.
Aturan itu semestinya menjadi dasar kerja pemerintah daerah dalam menghadapi bencana, mulai dari pemetaan risiko, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan masyarakat terdampak.
Namun, Halili mengingatkan, keberadaan perda tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila tidak diikuti pengawasan dan pelaksanaan yang konsisten.
Kasus GPA menunjukkan bahwa warga dapat terus menanggung dampak ketika persoalan pembangunan, drainase, perizinan, dan penanganan bencana tidak ditangani secara terpadu.
“Jangan sampai perda hanya dibuat, tetapi masyarakat tetap dibiarkan menghadapi persoalannya sendiri,” pungkasnya.
Salsa
Salsa












