SIVANA, BALIKPAPAN – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Balikpapan menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Nilainya berkisar antara Rp42 ribu hingga Rp54 ribu per jiwa, menyesuaikan kemampuan masyarakat.
Ketetapan tersebut juga memberikan pilihan bagi umat Muslim yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk bahan pokok. Besaran zakat fitrah setara dengan 3 kilogram beras untuk setiap orang.
Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani, menjelaskan penentuan nilai zakat dilakukan setelah pemantauan harga beras di pasaran.
Menurutnya, hasil pemantauan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan tiga kategori pembayaran zakat fitrah.
Kategori pertama atau kelompok atas ditetapkan sebesar Rp54 ribu per jiwa, kategori menengah Rp48 ribu, dan kategori bawah Rp42 ribu per jiwa.
“Penetapan ini dilakukan setelah pemantauan harga beras selama beberapa hari bersama sejumlah pihak terkait,” terang Masrivani.
Selain zakat fitrah, Kemenag Balikpapan juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan atau usia lanjut.
Nilai fidyah tahun ini ditetapkan sebesar Rp30 ribu untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah tersebut dihitung sebagai pemberian makan kepada satu orang fakir atau miskin dalam satu hari.
Meski demikian, Masrivani mengatakan besaran tersebut tidak bersifat mutlak. Masyarakat tetap dapat menyesuaikannya dengan kemampuan ekonomi masing-masing.
“Jika ada yang tidak mampu membayar sesuai nominal tersebut, fidyah bisa disesuaikan dengan kemampuan,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tepat kepada masyarakat yang berhak menerima.
Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai lebih efektif untuk memastikan bantuan sampai kepada fakir dan miskin, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri ketika kebutuhan masyarakat meningkat.
