Indeks

Minyakita Tak Sesuai Takaran Beredar di Balikpapan, Polda Kaltim Tetapkan Satu Tersangka

SIVANA, BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran minyak goreng kemasan merek Minyakita yang tidak sesuai takaran.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026). Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) pasar yang dilakukan Satgas Pangan Polda Kaltim bersama UPTD Metrologi Dinas Perdagangan Kota Balikpapan pada Agustus 2025.

Dari hasil pengujian, ditemukan ketidaksesuaian volume pada minyak goreng kemasan 1 liter yang diproduksi PT JASM. Lima sampel yang diperiksa menunjukkan kekurangan isi antara 25 hingga 50 mililiter dari takaran yang tertera.

“Dari hasil pengujian, terdapat selisih volume pada setiap sampel yang diperiksa, dengan kekurangan antara 25 hingga 50 mililiter dari label kemasan,” ucap Kombes Pol Yuliyanto.

Penyidik kemudian menetapkan seorang pria berinisial MHF sebagai tersangka. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus kuasa direksi perusahaan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kemasan minyak goreng, mesin pengemasan, alat ukur, dokumen hasil uji metrologi, serta dokumen perizinan perusahaan.

Hasil penelusuran juga mengungkap bahwa produk tersebut telah didistribusikan di wilayah Kalimantan Timur sejak Juli hingga Agustus 2025, dengan jumlah lebih dari 10 ribu kemasan dan telah habis beredar di pasaran.

Modus yang dilakukan adalah memproduksi atau mengemas minyak goreng dengan isi yang tidak sesuai dengan label, sehingga tidak memenuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Ia pun menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

“Polda Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan, khususnya terkait kejujuran dalam takaran dan kualitas produk,” ungkap Yulianto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli kebutuhan sehari-hari serta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Exit mobile version