SIVANA, BALIKPAPAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Balikpapan menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi makanan rumahan tidak bisa langsung memperoleh izin edar PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) tanpa melalui proses pembinaan terlebih dahulu.
Kepala Dinkes Kota Balikpapan, Alwiati menjelaskan bahwa sebelum izin diberikan, produsen pangan rumahan harus mengikuti pelatihan terkait keamanan pangan dan tata cara produksi yang sesuai dengan standar kesehatan.
Pelatihan ini menjadi tahap awal yang wajib dilalui oleh pelaku usaha sebelum mengajukan penerbitan nomor PIRT.
“Mereka dilatih dulu, dilatih untuk keamanan pangan dan proses produksi industri rumah tangga,” ucapnya saat diwawancara langsung disela-sela pengecekan produk makanan, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pelatihan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai cara mengolah makanan yang aman serta menjaga kebersihan selama proses produksi.
Setelah pelatihan selesai, proses berikutnya adalah pemeriksaan terhadap tempat produksi makanan.
Diketahui, petugas dari Dinkes akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan proses pembuatan produk dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Lokasi produksinya juga ditinjau. Setelah itu dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menilai beberapa aspek penting, mulai dari kebersihan dapur produksi, kondisi peralatan yang digunakan, hingga proses pengemasan makanan sebelum dipasarkan.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah dipenuhi, barulah izin PIRT dapat diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan.
Dengan adanya proses tersebut, produk pangan industri rumah tangga yang telah memiliki nomor PIRT dinilai telah melalui tahapan pembinaan serta pengawasan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika terdapat produk yang beredar tanpa izin tersebut, maka produk tersebut dianggap berasal dari industri yang belum memperoleh izin edar.
“Kalau ada produk yang belum memiliki izin, berarti berasal dari industri yang belum mendapatkan izin edar,” tegasnya.
Alwiati menyampaikan bahwa pengawasan terhadap produk pangan industri rumah tangga terus dilakukan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan pangan.
