SIVANA, BALIKPAPAN – Berbagai program perlindungan anak telah berjalan di Balikpapan. Kendati demikian, DPRD menilai implementasinya belum sepenuhnya dirasakan, terutama dalam mencegah risiko sejak dini.
Isu perlindungan anak kembali mengemuka, bukan semata karena peristiwa yang terjadi, tetapi karena sistem yang dinilai belum bekerja secara optimal di lapangan.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Sofyan Jupri, menyebut pendekatan yang ada saat ini masih cenderung reaktif. Respons baru muncul setelah laporan masuk, bukan pada upaya pencegahan.
“Selama ini kita menunggu laporan baru bergerak. Padahal logika itu harus dibalik,” ucap Sufyan saat diwawancara belum lama ini.
Menurutnya, pola tersebut membuat perlindungan berjalan terlambat. Ketika laporan diterima, kondisi berisiko sudah lebih dulu terjadi.
“Kalau menunggu laporan, berarti peristiwanya sudah terjadi dulu,” tegasnya.
DPRD mendorong agar program perlindungan anak tidak berhenti pada tataran kebijakan. Implementasi di lapangan harus diperkuat agar mampu menjangkau potensi risiko lebih awal.
Selain itu, peran lingkungan menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan. Rukun tetangga (RT) dinilai memiliki posisi strategis karena paling dekat dengan dinamika masyarakat.
Akan tetapi, dalam praktiknya, informasi awal di tingkat lingkungan kerap tidak tersampaikan secara optimal. Padahal, deteksi dini sangat bergantung pada kepekaan di level tersebut.
Di tengah mobilitas penduduk yang terus meningkat, pengawasan berbasis lingkungan dinilai menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
Di sisi lain, keluarga tetap menjadi benteng utama. Orang tua diminta lebih waspada terhadap aktivitas anak, khususnya saat berada di luar rumah tanpa pendamping.
“Orang tua harus lebih hati-hati dan memperhatikan aktivitas anak,” imbau Sofyan.
Sorotan ini juga menjadi refleksi terhadap capaian Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori utama. Predikat tersebut dinilai harus diikuti dengan sistem perlindungan yang benar-benar dirasakan di lapangan.
Ia menekankan, penghargaan tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus tercermin dalam rasa aman anak di lingkungan sehari-hari.
Lebih jauh, Sufyan mengingatkan bahwa dampak dari lemahnya perlindungan tidak hanya berhenti pada kejadian, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis anak.
Sebab itu, DPRD menilai perubahan pendekatan menjadi hal mendesak. Sistem perlindungan anak harus mampu bergerak lebih awal, sebelum risiko berubah menjadi kejadian.
