Indeks

Tak Kunjung Usai, Pemkot Balikpapan Baru Kembali Kaji Langkah Penanganan Banjir GPA

SIVANA, BALIKPAPAN – Setelah persoalan banjir di Perumahan Griya Permata Asri (GPA), Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, berlangsung lebih dari tiga tahun, Pemerintah Kota Balikpapan kembali membahas penanganannya.

Persoalan tersebut masuk dalam Coffee Morning Pemkot Balikpapan, Senin (24/8/2026) pagi. Pemerintah kini kembali melihat perkembangan di lapangan dan menyiapkan kajian sebelum menentukan langkah berikutnya.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan pembahasan banjir GPA telah dilakukan dalam forum tersebut. Pemkot masih menunggu tindak lanjut dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Persoalan banjir di GPA pada tahun ini sudah dibahas tadi di Coffee Morning. Kita tunggu saja gerak dari teman-teman OPD,” ungkap Bagus saat dikonfirmasi oleh Sivanamedia.com.

Dalam pembahasan itu, Pemkot menyoroti penanganan yang sebelumnya telah disepakati tetapi belum berjalan sesuai rencana.

Bagus menyebut terdapat perbedaan sikap antara pengelola GPA dan Daun Village dalam proses penanganan di lapangan.

“GPA-nya itu tidak kooperatif. Sementara Daun Village kooperatif. Mereka malah memberikan beberapa bantuan yang berkaitan dengan alat berat,” ujar Bagus.

Ia menyampaikan, pemerintah sebelumnya telah membuat kesepakatan untuk penanganan. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Kita sudah take, tapi ternyata di lapangan tidak jalan,” ucapnya.

Kondisi tersebut membuat Pemkot kembali melihat apa yang perlu dilakukan terhadap kawasan GPA.

Bagus mengatakan pemerintah akan memperbarui informasi dan kondisi lapangan terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan.

“Makanya tadi lagi dilihat apa yang mesti harus kita lakukan terhadap perumahan GPA ini,”

“Kita akan melakukan pengkajian. Membahas apa yang ada sekarang, update-nya seperti apa. Nanti kita akan melakukan action,” lanjut Bagus.

Selain persoalan pelaksanaan penanganan, Bagus menuturkan kewajiban pengelola GPA menyiapkan bendali sebagai salah satu bagian yang berkaitan dengan pengendalian air di kawasan tersebut.

“Kalau GPA ini hanya dia harus menyiapkan bendali. Nah, bendalinya ini ada tukar guling dengan beberapa pihak,” katanya.

Bagi Bagus, persoalan tersebut juga berkaitan dengan komunikasi dari pihak GPA yang dinilai belum berjalan baik.

“Tapi dia sendiri tidak memberikan informasi yang baik, menutup diri,” imbuhnya.

Sementara ketika ditanya mengenai persoalan penguasaan lahan di kawasan Daun Village, Bagus menuturkan penanganannya telah mengacu pada ketentuan perangkat daerah terkait perumahan.

“Itu sudah sesuai dengan aturan dari Perkim,” sebutnya.

Kuasa hukum lima warga GPA dari Pusat Bantuan Hukum DPC PERADI SAI Balikpapan, Zakaria, sebelumnya menilai pemerintah kota memiliki posisi penting dalam persoalan tersebut.

Zakaria menguraikan, peran Pemkot tidak sebatas mempertemukan pihak-pihak yang berselisih. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan dan memastikan persoalan yang berdampak kepada warga ditangani.

“Bagi kami, pemerintah kota punya kewenangan untuk mengawasi dan memastikan persoalan ini selesai. Yang kami kecewakan adalah ketegasannya,” tekan Zakaria.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan kewajiban masing-masing pihak dijalankan ketika persoalan telah berlangsung lama dan menyangkut kepentingan warga.

Sebelum menempuh jalur hukum, warga telah mengikuti berbagai upaya penyelesaian. Zakaria menyebut terdapat sekitar 10 pertemuan formal yang diikuti warga bersama pemerintah, DPRD, OPD dan pihak pengembang.

Persoalan itu juga telah beberapa kali dibahas dalam forum pemerintah. Pada Desember 2025, Pemkot Balikpapan kembali memfasilitasi pertemuan antara pengelola GPA dan Daun Village untuk membahas penanganan banjir, sistem drainase dan pengendalian air antarkawasan.

Namun, Zakaria menyatakan, berbagai pertemuan tersebut belum memberikan kepastian penyelesaian bagi warga.

“Sudah terlalu banyak pertemuan. Warga sudah lelah saling menunggu siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Upaya penyelesaian kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada 17 Agustus 2026, lima warga GPA mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Griya Permata Asri dan PT Mulia Alam Raya, sedangkan Pemerintah Kota Balikpapan ditempatkan sebagai turut tergugat.

Dasar gugatan yang digunakan adalah Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

Zakaria mengungkapkan keputusan menggugat ditempuh setelah warga menjalani berbagai proses penyelesaian sebelumnya.

Dalam gugatan tersebut, warga meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim timbul akibat persoalan banjir yang berlangsung sejak 2023. Nilai ganti rugi yang diminta berbeda pada setiap warga, dengan salah satunya sekitar Rp1,5 miliar dan empat warga lainnya masing-masing sekitar Rp1 miliar.

Adapun, kerugian yang diajukan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik dan barang-barang di rumah, tetapi juga kerugian nonmaterial.

“Kalau kerugian immaterial itu banyak sekali. Mereka kehilangan kenyamanan, kehabisan waktu untuk ngurusin selama tiga tahun,” urainya.

Salah satu warga, Harry Subagio, juga disebut mengalami stroke. Zakaria mengatakan dokumen medis terkait kondisi tersebut turut menjadi bagian dari bukti yang diajukan dalam perkara.

Gugatan tersebut kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Balikpapan. Sementara Pemkot Balikpapan kembali mengkaji penanganan banjir GPA setelah persoalan yang sama kembali dibahas dalam Coffee.

 

 

Salsa

Exit mobile version