SIVANA, BALIKPAPAN – Perjuangan puluhan mantan pekerja PT Ossiana Sakti Eka Maju untuk mendapatkan hak mereka belum sepenuhnya berakhir. Namun setelah lebih dari tiga tahun menunggu, secercah harapan akhirnya muncul melalui rapat dengar pendapat di DPRD Balikpapan.
Sekitar 54 mantan pekerja perusahaan tersebut kini dijanjikan akan menerima pembayaran awal sebesar Rp2,5 miliar, hasil kesepakatan dalam pertemuan antara DPRD dan sejumlah pihak terkait.
Ketua PBH Peradi Balikpapan Ardiansyah mengatakan, sengketa ini bermula dari pemutusan hubungan kerja yang terjadi beberapa tahun lalu terhadap puluhan pekerja di perusahaan tersebut.
Ia menuturkan bahwa pemberhentian itu menyisakan persoalan besar karena hak para pekerja tidak segera diselesaikan.
“Ada lebih dari lima puluh pekerja yang diberhentikan. Setelah itu mereka menuntut hak seperti pesangon dan upah yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan,” ucap Ardiansyah kepada media belum lama ini.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Dinas Tenaga Kerja. Dari proses mediasi yang dilakukan, Disnaker mengeluarkan anjuran agar perusahaan membayarkan kewajiban kepada para pekerja dengan nilai sekitar Rp4 miliar. Tapi anjuran itu tidak dijalankan.
“Karena tidak ada realisasi pembayaran, para pekerja akhirnya menggugat perusahaan melalui Pengadilan Hubungan Industrial di Samarinda,” ungkapnya.
Pengadilan kemudian mengabulkan gugatan para pekerja dan memerintahkan perusahaan membayar hak mereka dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Putusan tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap setelah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung. Kendati demikian, pembayaran tetap tidak dilakukan.
“Putusan pengadilan sudah inkrah. Tapi sampai sekarang hak-hak pekerja itu belum juga dibayarkan,” imbuhnya.
Upaya hukum kemudian berlanjut ke Pengadilan Niaga Surabaya melalui mekanisme kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Dalam proses tersebut sempat muncul kesepakatan perdamaian bahwa perusahaan akan membayar kewajibannya. Namun hingga awal tahun ini pembayaran belum juga terealisasi.
Kondisi itulah yang mendorong para pekerja mengadu ke DPRD Balikpapan melalui Komisi IV agar persoalan tersebut dapat difasilitasi dan seluruh pihak terkait dipanggil dalam satu forum.
Dalam pertemuan itu disepakati pembayaran awal Rp2,5 miliar kepada para pekerja dengan tenggat waktu satu bulan.
