Indeks

Antrean BBM Bikin Warga dan Sopir Mengeluh, Pemkot Balikpapan Mulai Ubah Pola Pelayanan

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).

SIVANA, BALIKPAPAN – Antrean BBM bersubsidi di Balikpapan akhirnya ikut mengubah cara pemerintah mengatur pelayanan di SPBU.

Pemerintah Kota Balikpapan tidak hanya menambah titik penyaluran Pertalite, tetapi juga membagi waktu pelayanan kendaraan dan membatasi lokasi antrean.

Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah menerima keluhan dari pengguna BBM maupun masyarakat yang tinggal di sekitar SPBU.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan pengaturan tersebut merupakan hasil pembahasan pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada 19 Agustus 2026.

Ia menyebut, persoalan di lapangan menjadi salah satu dasar pemerintah menyusun pengaturan baru.

“Ini sebenarnya hasil rapat koordinasi BBM penugasan di Kota Balikpapan di kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan pada tanggal 19 Agustus 2026,” ucap Bagus saat menyampaikan kebijakan tersebut, Senin (24/8/2026).

Selain hasil rapat, pemerintah menerima surat dari aliansi atau komunitas sopir truk Balikpapan dan sekitarnya. Ada pula surat keberatan dan tuntutan masyarakat yang tinggal di sekitar antrean SPBU 6176103 di Jalan MT Haryono.

Surat dari masyarakat itu tertanggal 6 Agustus 2026. Masukan tersebut kemudian diterjemahkan pemerintah ke dalam pengaturan pelayanan baru.

Salah satu perubahan paling terlihat terjadi pada pelayanan Pertalite. Di SPBU 6176103 Jalan MT Haryono, misalnya, kendaraan roda dua dilayani mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WITA.

Setelahnya, pelayanan diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Hal serupa diterapkan di SPBU 6176102 kawasan Sepinggan.

Pemerintah juga tidak lagi membiarkan kendaraan roda empat mengantre sejak awal di dua lokasi tersebut. Waktu kendaraan mulai diperbolehkan masuk antrean ikut diatur.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan lima titik baru yang nantinya melayani Pertalite khusus roda dua. Lima SPBU itu berada di Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia dan Kebun Sayur.

Namun, kelima titik tersebut belum otomatis dibuka. Bagus mengatakan pemerintah masih menunggu penetapan penyaluran BBM bersubsidi dari BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.

“Jadi ini ada penambahan ya setelah hasil rapat dengan BPH Migas,” tuturnya.

Dengan demikian, penambahan SPBU tersebut belum serta-merta menyelesaikan persoalan antrean hari ini. Adapun, pelayanan baru berjalan setelah persyaratan yang ditentukan terpenuhi.

Pemerintah juga mencoba memindahkan persoalan antrean agar tidak meluber ke jalan. Di kawasan Kariangau, kendaraan dilarang mengantre di bahu maupun badan Jalan Hasanuddin.

Bagi pemerintah, persoalan antrean bukan hanya soal kendaraan yang menunggu BBM. Antrean yang memanjang juga bersinggungan dengan aktivitas masyarakat dan kondisi lalu lintas di sekitar SPBU.

Oleh sebab itu, pengaturan yang dibuat tidak berhenti pada pembagian jenis kendaraan.
Bagus mengatakan aturan tersebut nantinya akan dipantau dan dievaluasi setelah diterapkan.

“Ini juga dievaluasi oleh tim Satgas Penyaluran BBM Bersubsidi,” ungkapnya.

Aturan baru itu mulai berlaku 1 September 2026. Pemerintah juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaannya.

Ia berharap masyarakat menyampaikan masukan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan BBM bersubsidi.

“Kita berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk dapat membantu pelaksanaan pengawasan terhadap pelayanan BBM subsidi agar tepat sasaran,” imbuhnya.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkot Balikpapan kini mencoba menjawab persoalan antrean melalui dua cara sekaligus. Yakni menambah titik pelayanan dan mengatur ulang cara kendaraan dilayani di SPBU yang sudah ada.

 

 

Salsa

Exit mobile version