SIVANA, BALIKPAPAN – Penataan kawasan Pasar Pandansari belum benar-benar selesai meski berbagai operasi penertiban telah dilakukan. Kini pemerintah memilih mengatur jam berdagang PKL. Di mata DPRD Balikpapan, langkah itu menjadi sinyal bahwa persoalan mendasarnya masih belum terpecahkan.
Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan pemerintah sebenarnya tidak kekurangan regulasi untuk menata kawasan tersebut. Peraturan daerah hingga peraturan wali kota sudah tersedia. Yang menjadi persoalan, menurutnya, adalah kesinambungan pelaksanaan di lapangan.
“Perdanya sudah ada, perwalinya juga sudah turun. Tinggal siapa yang melaksanakan. OPD masing-masing, salah satunya Satpol PP sebagai penegak perda,” ungkap Taufik, pada Selasa (28/7/2026).
Sejak akhir Juli, Pemkot Balikpapan memberlakukan ketentuan baru bahwa PKL hanya boleh berdagang mulai pukul 17.00 hingga 07.00 Wita. Pada siang hari, kawasan jalan, trotoar, dan fasilitas umum di sekitar pasar harus dikosongkan.
Taufik mengamati, bahwa kebijakan tersebut berbeda dengan target awal penataan yang sebelumnya diarahkan agar aktivitas perdagangan berpindah ke lokasi resmi sehingga fasilitas publik dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ia juga menyoroti penggunaan anggaran dalam proses penertiban. Menurutnya, dukungan anggaran seharusnya diikuti pengawasan yang berlangsung terus-menerus, bukan hanya pada awal pelaksanaan.
“Satpol PP sudah minta anggaran, dikasih. Turun ke lapangan dua hari, tiga hari, empat hari, lima hari, habis itu tidak ada lagi. Uang rakyat itu ke mana? Kembali ke rakyat atau ke mana?” tekannya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD disebut hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran serta pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
“Semua tergantung bagaimana sikap kepala daerah terhadap anak buahnya. Kami di DPRD hanya mengawasi penggunaan anggaran itu,” ungkap Taufik.
Ketika ditanya apakah hasil penataan sejauh ini mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan, Taufik menyampaikan penilaiannya secara langsung.
“Kalau dilihat dari sisi pengawasan, ya gagal,” tandasnya.
Bagi Taufik, evaluasi tidak cukup hanya pada penegakan aturan. Pemerintah juga perlu memahami alasan pedagang tetap bertahan di bahu jalan meski telah disiapkan tempat berjualan yang lebih tertata.
Ia pun mengatakan sebagian pedagang beralasan pembeli lebih memilih bertransaksi di area bawah sehingga lapak relokasi kurang diminati.
“Kalau itu berhasil, tidak usah pakai jam-jaman lagi. Yang harus dievaluasi sekarang kenapa pedagang tidak mau menempati lapak yang sudah disediakan. Alasannya pembeli jarang naik ke atas. Itu yang harus dicarikan solusinya,” pungkasnya.












