Tak Semua Truk Bisa Isi Biosolar di Tempat yang Sama, Balikpapan Bikin Aturan Berdasarkan Tonase

SIVANA, BALIKPAPAN – Truk yang sama-sama menggunakan Biosolar bersubsidi ternyata tidak akan mendapat perlakuan yang sama di setiap SPBU di Balikpapan.

Mulai 1 September 2026, pemerintah membagi pelayanan berdasarkan karakter kendaraan.

Berat kendaraan menjadi salah satu penentunya.

Aturan itu diterapkan untuk mengatur penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan kendaraan roda enam atau lebih dengan berat di atas 10 ton akan diarahkan mengisi di SPBU 6476119 Kilometer 13.

“Jenis kendaraan yang dibolehkan mengisi ulang adalah roda enam atau lebih dengan berat GBP di atas 10 ton, khusus kendaraan angkutan,” ujar Bagus.

SPBU Kilometer 13 tetap melayani selama 24 jam. Tetapi pemerintah menetapkan jeda pengisian ulang selama 48 jam. Sementara kendaraan roda enam dengan berat di bawah 10 ton diarahkan ke SPBU 6476110 Kilometer 15.

Di lokasi tersebut, pemerintah menerapkan aturan berbeda. Selain melihat jenis kendaraan dan beratnya, pelayanan juga disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi.

Nomor polisi berakhiran angka ganjil mendapat pelayanan pada tanggal ganjil. Sementara nomor polisi berakhiran genap dilayani pada tanggal genap.

Aturan itu berlaku sepanjang 24 jam. Namun, tidak semua kendaraan harus mengikuti pola tersebut.

Kendaraan penumpang umum dan bus umum dengan nomor polisi warna kuning tetap diperbolehkan mengisi selama 24 jam tanpa mengikuti pembagian tanggal ganjil dan genap.

Bagus mengatakan pemerintah juga sudah mengantisipasi kondisi yang cukup mungkin terjadi di lapangan, seperti kendaraan sudah masuk antrean, tetapi tanggal berubah sebelum mendapatkan giliran.

Adapun, kendaraan yang sudah mengantre sesuai ketentuan tetap akan dilayani meskipun tanggal berganti.

“Kalau selama masa antrean sudah terjadi perubahan tanggal dari ganjil ke genap atau sebaliknya, tetap diberikan pelayanan pengisian BBM bersubsidi,” jelas Bagus dihadapan awak media.

Artinya, perubahan tanggal tidak membuat kendaraan yang sudah berada dalam antrean kehilangan kesempatan mengisi.

Pemerintah juga memberi pengaturan khusus bagi angkutan umum. SPBU 6476128 di kawasan Kariangau melayani Bus Balikpapan City Trans dan bus antarmoda Balikpapan-IKN pada pukul 22.00 hingga 24.00 WITA.

Aturan tersebut merupakan bagian dari kebijakan baru Pemkot Balikpapan dalam menata penyaluran BBM bersubsidi.

Bagus juga mengungkapkan penyusunan aturan tidak hanya berasal dari pemerintah. Ada masukan komunitas sopir truk dan masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah.

Rapat koordinasi bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan digelar pada 19 Agustus 2026 untuk membahas BBM penugasan di Balikpapan.

Setelah kebijakan berjalan, pemerintah tidak menutup kemungkinan melakukan perubahan berdasarkan kondisi lapangan.

“Pelaksanaan surat edaran ini akan diawasi dan dievaluasi,” sebut Bagus.

Pengawasan dilakukan Satgas Penyaluran BBM Bersubsidi bersama instansi terkait. Masyarakat juga diminta ikut memberikan masukan.

Yang berubah mulai September bukan sekadar tempat mengisi. Truk akan diarahkan berdasarkan beratnya, nomor polisi ikut menentukan tanggal pelayanan, sementara kendaraan yang sudah mengisi harus memperhatikan jeda pengisian ulang.

 

 

Salsa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *