SIVANA, BALIKPAPAN – Pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga kebutuhan operasional perangkat daerah menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan dalam penataan anggaran tahun 2026.
Di tengah perubahan kondisi keuangan daerah, pemerintah melakukan penyesuaian agar belanja tetap diarahkan pada kebutuhan yang mendukung aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penataan tersebut dilakukan melalui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pemkot bersama DPRD membahas kembali sejumlah rencana anggaran dengan melihat perkembangan kondisi daerah, prioritas pembangunan, serta kebutuhan program yang harus tetap berjalan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Agus Budi mengatakan penyesuaian anggaran merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan.
Ia menyampaikan, perangkat daerah tetap didorong mengoptimalkan sumber penerimaan, sementara belanja disusun berdasarkan skala prioritas.
Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kata Agus, tetap dilakukan oleh organisasi perangkat daerah.
Salah satunya melalui penyisiran terhadap objek pajak yang berpotensi menjadi sumber penerimaan serta sosialisasi kepada masyarakat.
Kendati demikian, kondisi perekonomian juga menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam penyusunan anggaran.
Kebijakan efisiensi yang berjalan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah turut berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi dan penerimaan daerah.
“Banyak kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah yang berdampak dengan PAD. OPD sudah berupaya optimal melalui penyisiran objek pajak dan sosialisasi, namun kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya membaik,” urai Agus usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Balikpapan, pada Rabu (9/9/2026).
Selain mengoptimalkan penerimaan daerah, pemerintah juga menyesuaikan penggunaan anggaran berdasarkan kebutuhan.
Diketahui, sejumlah pengeluaran yang masih memungkinkan untuk dikurangi atau ditunda menjadi bagian dari evaluasi, sementara kebutuhan yang berkaitan langsung dengan pelayanan tetap diperhatikan.
Belanja perjalanan dinas, konsumsi rapat, Alat Tulis Kantor (ATK), serta kegiatan bimbingan teknis yang belum terlaksana termasuk pengeluaran yang dievaluasi dalam proses efisiensi tersebut.
Pola ini diterapkan dengan memilah kembali kebutuhan berdasarkan tingkat urgensinya.
Maka itu, penyesuaian anggaran tidak diarahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan pemerintah, namun dapat memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan program dan kebutuhan yang harus dipertahankan.
Bagi pemerintah kota, pelayanan dasar menjadi salah satu bagian yang tetap mendapat perhatian. Pendidikan dan kesehatan termasuk sektor yang diprioritaskan bersama pelayanan publik lainnya.
“Anggaran tetap dioptimalkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik,” tekan Agus.
Program pembangunan yang sebelumnya telah tercantum dalam APBD 2026 juga tetap menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintah daerah.
Adapun, penyesuaian anggaran dilakukan dengan tetap memperhatikan program yang telah direncanakan sehingga pembangunan dapat berjalan sesuai rencana.
Di lapangan, kebutuhan pelayanan juga tidak terlepas dari dukungan operasional perangkat daerah. Armada yang digunakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU), misalnya, membutuhkan dukungan anggaran agar aktivitas pelayanan dan penanganan di lapangan tetap berlangsung.
Kebutuhan operasional tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Termasuk di dalamnya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) yang mengalami penyesuaian harga dan turut diperhitungkan dalam penyusunan kebutuhan anggaran.
Pada saat yang sama, perubahan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat juga menjadi bagian dari kondisi keuangan yang harus diperhitungkan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026, Balikpapan memperoleh alokasi TKD sebesar Rp12,3 miliar tanpa tambahan lagi.
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2025, alokasi TKD yang diharapkan diterima Balikpapan mencapai Rp425 miliar.
Perubahan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan kembali anggaran daerah.
Penyesuaian keuangan tersebut berlangsung dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS antara Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD.
Prosesnya tidak hanya melihat angka pendapatan dan belanja, tetapi juga menyelaraskan anggaran dengan prioritas pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Agus mengatakan penyusunan perubahan KUA-PPAS 2026 tetap diarahkan agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.
“Penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2026 diselaraskan dengan skala prioritas RPJMN menuju visi Indonesia Emas serta menjaring aspirasi masyarakat,” pungkasnya.
Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan menempatkan keberlanjutan pelayanan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan penggunaan anggaran.
Sejumlah belanja yang dapat ditunda dievaluasi, sementara sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pembangunan yang telah direncanakan, dan kebutuhan operasional perangkat daerah tetap menjadi bagian dari prioritas.
Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan penyesuaian anggaran daerah bersama DPRD Balikpapan.
Penataan itu dilakukan untuk memastikan rencana keuangan pemerintah tetap dapat mengikuti kondisi yang berkembang sekaligus mendukung pelaksanaan program dan pelayanan yang berjalan sepanjang tahun anggaran.
Salsa












