SIVANA, BALIKPAPAN – Maraknya papan reklame yang terus bertambah di berbagai sudut Kota Balikpapan tak hanya memunculkan persoalan estetika, tetapi juga membuka persoalan lama soal regulasi yang belum sepenuhnya mampu mengimbangi kondisi di lapangan.
Di tengah situasi tersebut, DPRD Kota Balikpapan kini mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame yang hingga kini belum juga tuntas dibahas.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menyebut revisi perda ini menjadi salah satu prioritas yang dikejar penyelesaiannya tahun ini.
Menurutnya, masih ada sejumlah rancangan perda yang belum mencapai tahap akhir pembahasan atau paripurna keempat, termasuk regulasi reklame yang dinilai cukup krusial.
“Kalau dilihat tahapannya, ada paripurna satu sampai paripurna empat. Tinggal kita cek mana yang belum sampai tahap akhir, itu yang kita dorong untuk segera dituntaskan,” kata Andi.
Ia mengakui, persoalan reklame di Balikpapan bukan hanya soal penataan visual kota, tetapi juga berkaitan dengan sistem perizinan yang dinilai masih menyulitkan pelaku usaha.
“Yang krusial itu bukan hanya estetika, tapi juga izin dan kontennya. Ini yang selama ini menjadi kendala,” sebutnya.
Perubahan sistem perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut turut memengaruhi proses pengurusan izin reklame.
Dalam praktiknya, reklame kerap diperlakukan seperti bangunan konstruksi permanen yang membutuhkan persyaratan teknis cukup kompleks.
Padahal, menurut Andi, karakteristik reklame tidak selalu sama dengan bangunan gedung pada umumnya.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu hambatan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan.
Selain itu, persoalan legalitas lahan juga menjadi tantangan tersendiri. Banyak reklame berdiri di atas lahan sewa, termasuk di kawasan sempadan jalan yang kewenangannya melibatkan pemerintah kota, provinsi, hingga pemerintah pusat.
“Rata-rata reklame itu berdiri di lokasi strategis, dan seringkali berada di kawasan sempadan. Sementara dalam izin PBG ada syarat legalitas lahan, ini yang jadi kendala,” jelasnya kepada Sivanamedia.com.
Dengan revisi perda, DPRD Balikpapan berupaya menyederhanakan mekanisme perizinan agar lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan, tanpa mengabaikan aspek penataan kota.
Selain perizinan, revisi aturan juga akan mencakup pengaturan lokasi dan konten reklame, termasuk keterkaitannya dengan kebijakan lain seperti Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Ke depan kita ingin izin ini lebih sederhana, tapi tetap terkontrol. Jadi ada keseimbangan antara kepentingan usaha dan penataan kota,” ungkapnya.
DPRD menargetkan pembahasan revisi perda ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat sebagai bagian dari agenda prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dengan adanya pembaruan regulasi, diharapkan persoalan reklame yang selama ini kerap muncul tidak lagi berulang, dan tata kota Balikpapan dapat lebih tertib serta terarah.












